Bapenda Pulang Pisau sosialisasikan opsen PKB dan BBNKB

id Pemkab Pulang Pisau, kalteng, Pulang Pisau, ekonomi, pajak kendaraan bermotor, Bapenda Pulang Pisau

Bapenda Pulang Pisau sosialisasikan opsen PKB dan BBNKB

Sosialisasi opsen PKB dan BBNKB yang dilakukan Bapenda Pulang Pisau belum lama ini. ANTARA/HO-Bapenda Pulang Pisau.

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Zulkadri melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembinaan dan Pengawasan Indrawan mengatakan sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

"Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk menambah pendapatan daerah," kata Indrawan di Pulang Pisau, Rabu.

Indrawan mengatakan, sosialisasi ini juga menjadi langkah konkret bagi pemerintah daerah dalam memperluas informasi penting terkait kebijakan perpajakan kendaraan. Masyarakat khususnya wajib pajak bisa mengetahui kemudahan, manfaat, serta tujuan akhir opsen PKB dan BBNKB dalam mendukung pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi opsen ini, masyarakat lebih memahami kewajibannya karena penerimaan pajak yang optimal berdampak langsung pada peningkatan fasilitas umum, pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur di Kabupaten setempat,” ucapnya.

Ia menyampaikan materi yang disampaikan mengenai program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, bebas denda PKB, serta bebas pokok tunggakan.

“Kebijakan perpanjangan pembebasan pajak kendaraan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mereka untuk taat membayar pajak,” jelasnya.

Baca juga: Poktan Pelangi Nusantara komitmen padukan ilmu dan keahlian

Dia juga menjelaskan materi yang disampaikan menekankan tugas Kanit Regident dalam memimpin dan mengendalikan Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident). Layanan ini mencakup administrasi registrasi kendaraan bermotor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

"Dalam sosialisasi ini kita juga melibatkan pihak PT Jasa Raharja," tambahnya.

Indrawan mengatakan PT Jasa Raharja juga memberikan materi mengenai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang keduanya mengatur perlindungan korban kecelakaan.

"UU 33 tahun 1964 memberikan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum, dan UU 34 tahun 1964 memberikan perlindungan kepada siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, bukan sebagai penumpang," ungkapnya.

Dirinya menambahkan melalui pemahaman mengenai aturan dan fungsi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), masyarakat bisa mengetahui dana yang dibayarkan setiap tahun sebenarnya memberikan perlindungan dasar penting bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang maupun pengguna jalan.

"SWDKLLJ merupakan iuran wajib tahunan pemilik kendaraan bermotor untuk biaya asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja," katanya.

Dikatakan Indrawan dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Pulang Pisau juga menghimbau kepada agar beralih ke nomor polisi KH-J. Langkah ini, paparnya, bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari opsen PKB dan opsen BBNKB secara berkelanjutan.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau sampaikan aspirasi masyarakat kepada Komisi IV DPR RI

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau sampaikan dua raperda inisiatif DPRD

Baca juga: Bupati Pulpis: Panen raya jagung berkontribusi positif tingkatkan ekonomi


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.