Polres Barut tahan Kades Gandring tersangka korupsi dana desa

id Polres Barito Utara, kalteng, Barut, Barito Utara, korupsi barut

Polres Barut tahan Kades Gandring tersangka korupsi dana desa

Kepala Seksi Humas Polres Barito Utata, Iptu Novendra. ANTARA/HO-Humas Polres Barito Utara

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menahan seorang Kepala Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, berinisial AM akibat diduga melakukan korupsi pada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Tersangka ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp458 juta," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febrianto, melalui Kasi Humas, IPTU Novendra Ikahamas, Jumat.

Dia mengungkapkan, kejadian bermula pada 2023 lalu, saat Desa Gandring mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil pajak dengan total Rp2,4 miliar lebih.

Dana tersebut ujar Novendra, telah dicairkan dan hanya dana desa Tahap III tidak dicairkan karena dijadikan SILPA atau sisa lebih pembiayaan anggaran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dilakukan audit terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp458 juta lebih karena terjadi mark up harga material maupun upah," ucapnya.

Baca juga: Shalahuddin-Felix dilantik 10 Oktober di Palangka Raya

Novendra menambahkan, dari hasil penyelidikan itu juga polisi menemukan tidak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga telah melewati tahun anggaran. Selain itu pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik kabupaten adalah milik Kabupaten Barito Utara, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala Desa.

"Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah dan kepada AM sudah dilakukan penahanan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Novendra mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami Polres Barito Utara dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat," demikian Novendra.

Baca juga: BPN Barut akui sertifikat lama terbit sebelum penetapan kawasan hutan

Baca juga: DPRD Barut: Warga kelola lahan puluhan tahun, namun ditetapkan sebagai kawasan hutan

Baca juga: Komisi II DPRD Barut: RDP kawasan hutan penting untuk kepastian hak masyarakat


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.