Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi mengatakan, pihaknya bersama pemerintah kota berkomitmen menuntaskan permasalahan tapal batas antarwilayah.
"Beberapa waktu lalu kami DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dan membahas hal-hal penting, salah satunya terkait tapal batas," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia mengungkapkan, masalah tapal batas menjadi salah satu perhatian utama dalam pertemuan dengan mantan Gubernur Kalteng tersebut.
Ia menyebut, kejelasan batas wilayah menjadi dasar penting bagi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami membahas secara mendalam soal batas wilayah antar kecamatan dan kelurahan. Pemerintah kota menyampaikan saat ini tengah dilakukan penyusunan perubahan tata batas melalui koordinasi lintas instansi,” ucapnya.
Subandi menilai, proses penataan tapal batas melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bagian Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya.
Saat ini, tahapan verifikasi dan penyesuaian batas sedang berlangsung, mencakup lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah administrasi kota.
“DPRD mendorong agar pemerintah kota dapat mempercepat proses ini, karena kejelasan tapal batas akan memengaruhi banyak aspek, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Baca juga: Timezone hadir di Duta Mall Palangka Raya
Subandi juga menambahkan, perbedaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah mengenai batas lahan kerap menimbulkan persoalan baru, baik antarwarga maupun antarwilayah administrasi.
Untuk itu, diperlukan peta batas yang terverifikasi secara hukum dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada kelurahan yang saling klaim batas, atau warga yang tidak tahu lahan mereka masuk wilayah mana. Ini penting untuk menciptakan tertib administrasi dan menghindari konflik,” tuturnya.
DPD RI juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah kota agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun batas wilayah.
Subandi berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih kuat di tingkat pusat, terutama dalam mempercepat penetapan batas wilayah di daerah.
“Kami berharap pertemuan ini bukan hanya seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan rekomendasi yang bisa memperjelas batas wilayah Kota Palangka Raya secara legal dan permanen,” demikian Subandi.
Baca juga: Mahasiswa FK UMPR wajib kuliah lapangan kardiorespirasi di PIR 2025 Kalteng
Baca juga: FK UMPR tingkatkan kesiapan reakreditasi lewat bimbingan FK Unismu Makassar
Baca juga: Fakultas Teknik UMPR gelar yudisium, 58 mahasiswa resmi sandang gelar sarjana
