Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Rifa’i mengapresiasi fraksi di DPRD setempat yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan penggabungan perangkat daerah.
“Ada empat OPD yang diusulkan untuk digabung dan itu merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Ahmad Rifa'i di Pulang Pisau, Senin.
Ahmad Rifa’i menegaskan langkah penggabungan sejumlah OPD tersebut merupakan bentuk efisiensi yang tidak bisa dihindari lagi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan untuk memperkuat kinerja birokrasi di Kabupaten Pulang Pisau.
“Kami berharap tidak ada penolakan dari pihak provinsi karena tujuan utama perubahan ini adalah efisiensi dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, efisiensi struktur organisasi ini menjadi upaya bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memikirkan arah pembangunan Pulang Pisau agar lebih efektif, terarah, serta menyesuaikan kebutuhan kelembagaan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella menjelaskan penggabungan beberapa OPD ini tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Beberapa OPD yang tidak memenuhi lagi syarat dasar kelembagaan sehingga perlu dilakukan penataan ulang,” kata Tandean.
Tandean menyebutkan penggabungan OPD melibatkan delapan dinas menjadi empat, dengan nama baru yang telah disusun agar lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan dan kebijakan daerah.
“Kami berharap penggabungan ini dapat mempercepat proses administrasi dan meningkatkan sinergi antarbidang di masing-masing dinas,” ujarnya.
Baca juga: Pendapatan Pulang Pisau turun Rp62 miliar setelah perubahan APBD
Ia menyebutkan penggabungan pertama melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan.
"Penggabungan yang kedua antara Dinas Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan," katanya.
Penggabungan ketiga, papar Tandean, mencakup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
“Memang gabungan ini melampaui tiga urusan, tetapi aturan memungkinkan karena kondisi keuangan daerah menjadi dasar pengecualian,” jelas Tandean.
Dirinya mengatakan apabila Disnakertrans tidak dimungkinkan untuk digabung dengan Disperindagkop setelah hasil review di tingkat provinsi, maka terdapat opsi lain.
“Jika ditolak, Disnakertrans digabung ke bagian SDA di Setda Kabupaten Pulang Pisau, yakni Bagian Ekonomi dan SDA,” terangnya.
Ia menyampaikan, penggabungan keempat antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Dinas Sosial (Dinsos) yang menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Kedua dinas ini memiliki kemiripan urusan, seperti program koperasi merah putih dan ekonomi desa yang bisa ditangani bersama,” ujarnya.
Tandean menyatakan Raperda ini sudah disetujui oleh Bupati Pulang Pisau dan selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi. Ia berharap hasil verifikasi berjalan lancar agar perubahan ini segera diimplementasikan.
Baca juga: Realisasi anggaran Pulang Pisau belum mencapai target
Baca juga: Wabup Pulang Pisau ingatkan tiga pesan kepada PPPK dan CPNS
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Pulang Pisau masuki tahap pendampingan
