Fraksi Gerindra Kotim sebut keberadaan Agrinas strategis dalam kepastian hukum

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Juliansyah, Agrinas, sawit, ekonomi

Fraksi Gerindra Kotim sebut keberadaan Agrinas strategis dalam kepastian hukum

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kotim Juliansyah. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Juliansyah kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara merupakan langkah strategis mengenai pengelolaan lahan perkebunan sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Semua ini saya sampaikan kepada lapisan masyarakat, baik perusahaan-perusahaan perkebunan maupun koperasi, bahwa kami menerima informasi langsung dari pusat bahwa untuk Satgas PKH yang sebelumnya dilakukan pemerintah pusat, kini seluruhnya diserahkan kepada Agrinas,” kata Juliansyah di Sampit, Selasa.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan penertiban yang dilakukan oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk kegiatan pertambangan maupun perkebunan.

Setelah ditertibkan, lahan yang telah disita tersebut diserahkan untuk dikelola kepada PT Agrinas Palma Nusantara, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administratif, penguasaan kembali lahan dan pemulihan aset.

Menurut Juliansyah, langkah ini menjadi upaya strategis untuk menertibkan pengelolaan perkebunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi koperasi dan perusahaan di Kotim.

“Jadi jangan diragukan lagi, karena Agrinas ini memang ditugaskan untuk menangani permasalahan tersebut secara profesional,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa PT Agrinas Palma Nusantara akan bekerja berdasarkan data dan fakta hasil temuan Satgas di lapangan.

Baca juga: Cek kesehatan gratis di Sampit diperluas ke masyarakat

Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah perusahaan maupun koperasi yang melanggar ketentuan, termasuk berada di kawasan hutan produksi (HP) atau beroperasi tanpa izin resmi.

Temuan itulah yang kemudian dilakukan penertiban. PT Agrinas Palma Nusantara juga telah menawarkan kepada pemerintah daerah, khususnya Kotim, agar jika ada perusahaan atau koperasi yang ingin mengelola perkebunan, bisa langsung membuat surat permohonan ke Agrinas.

“Nantinya akan ada pertemuan dan arahan terkait kewajiban yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara justru membawa harapan baru bagi pelaku usaha di sektor perkebunan.

Melalui mekanisme yang lebih terbuka dan terukur, maka persoalan legalitas lahan bisa diselesaikan tanpa harus merugikan masyarakat atau perusahaan.

“Apapun bentuknya nanti, lahan-lahan yang masuk kawasan akan diupayakan untuk diputihkan dan yang belum memiliki izin akan dibantu agar bisa mengantongi izin secara resmi ke depan. Ini bentuk komitmen pemerintah dan BUMN untuk menata sektor perkebunan agar lebih berkeadilan,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kotim ini menambahkan, pihaknya mendapat instruksi langsung dari DPP Gerindra untuk ikut mengawal dan mengamankan proses tersebut agar berjalan sesuai aturan.

Hal ini, menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang perlu diragukan terkait kinerja PT Agrinas Palma Nusantara.

“Kami dari Gerindra sudah diperintahkan oleh pusat untuk mengamankan kebijakan ini. Jadi kalau ada isu atau kabar simpang siur di lapangan, itu tidak benar. Agrinas benar-benar akan membantu koperasi dan perusahaan agar ke depan semua lebih tertib dan transparan,” demikian Juliansyah.

Baca juga: Direktur baru Perumdam Kotim prioritaskan pipa mendesak hingga tagihan menunggak

Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan kapasitas kuasa pengguna anggaran dalam PBJ

Baca juga: DPRD Kotim usulkan penganggaran tes urine ASN dan swasta


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.