57 mantan pegawai ingin kembali, KPK serahkan ke proses KIP

id KPK, 57 mantan pegawai KPK, 57 mantan pegawai ingin kembali,kalteng,IM57+ Institute,KIP,Komisi Informasi Pusat,Jubir KPK Budi Prasetyo

57 mantan pegawai ingin kembali, KPK serahkan ke proses KIP

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati proses di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute yang menginginkan kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami hormati prosesnya karena ini memang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan di KIP. Kami ikuti prosedurnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Budi mengatakan KPK saat ini fokus pada persidangan penyelesaian sengketa informasi publik terkait keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 orang mantan pegawai tersebut.

"Nah saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil (TWK, red.) tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," katanya.

Sebelumnya, sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan IM57+ Institute berlangsung pada 13 Oktober 2025.

IM57+ Institute memandang kegiatan tersebut menjadi rangkaian panjang advokasi nasional agar 57 mantan pegawai dapat kembali bekerja di KPK.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan sidang tersebut juga penting untuk mengungkapkan praktik TWK yang terjadi pada 2020.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.