Pemkab Kapuas komitmen perkuat keterbukaan informasi publik

id pemkab kapuas, keterbukaan informasi publik kapuas, sekda kapuas usis i sangkai, kuala kapuas

Pemkab Kapuas komitmen perkuat keterbukaan informasi publik

Sekda Kapuas Usis I Sangkai. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berkomitmen memperkuat sistem keterbukaan informasi publik melalui peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu di setiap perangkat daerah.

“Kami memastikan setiap layanan informasi dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat oleh masyarakat,” kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas, Kamis.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas dampingi sekolah di Tamban Catur terapkan aplikasi Srikandi

Hal itu disampaikan setelah menyampaikan paparan capaian serta inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendukung keterbukaan informasi publik,o dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Palangka Raya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penilaian keterbukaan informasi publik yang rutin dilaksanakan setiap tahun untuk menilai sejauh mana badan publik di lingkup kabupaten/kota, serta perangkat daerah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat.

Baca juga: Legislator Kapuas dukung pembentukan Pokja Prodeskel dan Tim Epdeskel

Dikatakannya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan transparan dan partisipatif.

“Transparansi adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan memberi akses informasi yang terbuka, kita memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” tambahnya.

Melalui tahapan ini, setiap peserta memaparkan inovasi, capaian, serta strategi penguatan layanan informasi publik yang dilakukan di wilayah masing-masing. Hasil akhir dari monev ini menjadi dasar penetapan peringkat keterbukaan informasi publik tahun 2025 tingkat Kalteng.

Baca juga: Diduga bawa BBM ilegal, pik up di Kapuas hangus terbakar

Baca juga: Disarpustaka Kapuas jadi lokasi studi banding pengelolaan arsip Pemkab Gumas

Baca juga: Pemkab Kapuas bentuk Pokja Prodeskel dan Epdeskel


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.