Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kapuas kembali menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial R (32) warga Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, lantaran diduga sebagai penjul narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
“Benar, pelaku R telah kami amankan beserta barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya pada Minggu (19/10) siang, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, di Kuala Kapuas, Senin.
Pelaku R diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, dan ternyata benar adanya.
Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu
Saat dilakukan penggeledahan di rumah R dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika, diantaranya 5 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 4,69 gram.
Kemudian, lanjutnya, satu unit handphone merek Itel warna kuning, dua sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu dompet kecil warna ungu motif garis putih, satu pak plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1.700.000, yang di duga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT
“Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam kegiatan transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu,” katanya.
Saat ini, pelaku R beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba telah diamankan di Mapolsek Kapuas Hulu, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ibu dan anak di Kapuas sembunyikan 20 paket sabu di kandang babi
Baca juga: Lagi, Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba
Dengan tertangkapnya pelaku R ini, Zaenal menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (60) warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 25 paket dengan berat 16,41 gram pada Rabu (15/10) malam sekitar pukul 21.20 WIB di kediamannya.
Pelaku S ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah sering adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya.
Baca juga: IRT di Kapuas simpan sembilan paket sabu siap edar ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi amankan seorang buruh tani di Kapuas Timur, diduga edarkan sabu
Baca juga: Diduga edar sabu, seorang petani di Kapuas diamankan polisi
Baca juga: Kapuas dalam 'cengkeraman narkoba', kasus terus bermunculan
