Korupsi izin tambang, mantan pejabat Barut divonis 1,3 tahun penjara

id Korupsi izin tambang, mantan pejabat Barut divonis 1.3 tahun penjara ,Kadistamben Barito Utara,Barut,Kalteng

Korupsi izin tambang, mantan pejabat Barut divonis 1,3 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/10). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, H. Asran, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Daud Danda, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Sementara untuk Direktur PT Pagun Taka, Iskandar Budiman, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand, saat membacakan putusan pada sidang pembacaan putusan di Palangka Raya, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Keynes mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari kembali putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

Hal itu disebabkan hukuman terhadap terdakwa Iskandar lebih tinggi dibandingkan tuntutan pihaknya sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan.

“Karena terdakwa Iskandar menyatakan sikap pikir-pikir, kami dari tim Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap yang sama, yakni pikir-pikir,” ucapnya.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa H. Asran selaku Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Barito Utara tahun 2009 bersama Daud Danda selaku Kabid Pertambangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP bagi PT Pagun Taka yang dipimpin Iskandar Budiman.

Dalam dakwaan disebutkan, penerbitan IUP tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena PT Pagun Taka tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diamanatkan undang-undang, serta tidak membayar kompensasi data informasi sebesar Rp5,84 miliar yang menjadi kewajiban perusahaan.

Proses pengurusan IUP bermula saat Iskandar Budiman memperoleh informasi mengenai potensi tambang batu bara di Desa Lemo, Kecamatan Montalat, dari rekannya Tajib Hanafiah. Melalui Tajib, pengurusan izin dilakukan ke pihak Pemkab Barito Utara yang saat itu dipimpin Bupati Achmad Yuliansah.

Jaksa mengungkapkan, Iskandar sempat mentransfer uang hampir Rp4 miliar kepada Bintari Diah Astuti untuk mengurus IUP, namun izin tak kunjung selesai. Selanjutnya, pengajuan izin dilakukan langsung ke bupati melalui jalur birokrasi Distamben hingga akhirnya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan IUP dikeluarkan tanpa mekanisme lelang resmi.

Meski H. Asran telah berpindah jabatan menjadi Asisten Administrasi Umum Sekda Barito Utara, ia tetap ikut memparaf dokumen izin tersebut. Selain itu, dalam pengurusan izin peningkatan tahap operasi produksi, Iskandar juga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Tajib untuk melancarkan prosesnya.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari proses lelang WIUP dan pembayaran kompensasi data informasi.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.