Bandar sabu beberkan oknum ASN KemenHAM Kalteng pesan 100 butir ekstasi

id Bandar sabu,oknum ASN KemenHAM Kalteng Narkoba,BNNP Kalteng,Palangka Raya,Ruslan Abdul Rasyid,Ekstasi,narkoba

Bandar sabu beberkan oknum ASN KemenHAM Kalteng pesan 100 butir ekstasi

Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, pada saat memimpin konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi, Selasa (25/11). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Tersangka bandar sabu, Diwan mengaku bahwa oknum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial ES memesan 100 butir ekstasi.

“Iya baru bayar Rp10 Juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” kata Diwan, pada saat dihadirkan dalam konferensi pers BNNP Kalteng, Selasa.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh tersangka lainnya, yakni Hengky, yang mengaku mengantar 100 butir ekstasi tersebut ke oknum ES.

“Saya yang mengantarkan ekstasi itu,” akunya.

Baca juga: Oknum pegawai Kanwil KemenHAM Kalteng diduga terlibat kasus narkoba

Pelaksana tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya telah mengamankan bukti transaksi keuangan dan percakapan pemesanan 100 butir ekstasi.

ES memesan barang haram tersebut melalui narapidana wanita bernama Ana yang ada di Lapas Perempuan Palangka Raya dan kemudian memesan kepada Diwan.

“Dalam pesanan tersebut ES baru membayar Rp10 Juta dari total harga Rp100 juta untuk 100 butir ekstasi. Setelah diterima, ES sempat menjual sebagian ekstasi ke temannya yang ada di Muara Teweh, Barito Utara,” ucapnya.

Baca juga: BNNP Kalteng buru jaringan besar di balik 8,3 kg sabu

Namun saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan masalah pembuktian.

“Dalam penangkapan sebelumnya terhadap ES, kita tidak menemukan barang bukti ekstasi karena telah dihancurkan setelah terduga pelaku mendengar adanya pengungkapan oleh BNNP Kalteng. ES juga telah mengakui menghancurkan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Baca juga: BNNP Kalteng amankan 8,3 kg sabu di Kotim, pasutri ikut jadi tersangka

Ia pun mengungkapkan, barang bukti yang telah dihancurkan itu tidak bisa ditemukan, namun jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan ES.

“ES kami lepaskan karena untuk penyelidikan itu perlu proses, sedangkan masa penahanan terbatas. Kami sebagai aparat harus patuh terhadap hukum, termasuk dalam hal pembuktian harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian Ruslan.

Baca juga: BNNP Kalteng tuntaskan jaringan sabu lintas provinsi

Baca juga: BNNP Kalteng sarankan tes urine bagi calon siswa baru


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.