Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Inspektorat setempat, terus berupaya memperkuat pemahaman para aparatur desa dan kecamatan di wilayah setempat, dalam mencegah tindak pidana korupsi bagi aparatur desa dan kecamatan di daerah setempat.
Aparatur desa dan kecamatan garda terdepan dalam mengawal pemanfaatan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, kata Asisten I Setda Kapuas Romulus saat sosialisasi pencegahan korupsi di Kuala Kapuas, Jumat.
"Jadi, pengetahuan mengenai delik korupsi, regulasi pengelolaan dana dan mekanisme pencegahan sangat mutlak diperlukan," ucapnya.
Dia menyebut, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat atau kabupaten, tetapi tanggung jawab bersama yang dimulai dari tingkatan paling dekat dengan masyarakat, yakni kecamatan dan desa. Apalagi besarnya alokasi dana desa dan program pembangunan desa, menuntut adanya manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu, sosialisasi yang dilaksanakan pemkab melalui inspektorat, harus menjadi momentum penting meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, memperkuat komitmen moral untuk tidak melakukan penyimpangan serta membangun sistem kontrol internal yang efektif di lingkungan kerja.
"Pemkab Kapuas memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan good governance. Kami terus mendorong perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas layanan publik, dan penegakan integritas di seluruh jajaran birokrasi," ujarnya.
Romulus mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan sosialisasi ini dengan aktif berdiskusi dan menggali informasi dari narasumber.
"Ingatlah bahwa niat baik harus diiringi dengan cara yang benar sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita jadikan wilayah Pasak Talawang sebagai contoh kecamatan yang berhasil menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi," harapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Arnes Satyari Perwitajati dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bukti nyata pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sosialisasi ini adalah bukti bahwa pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama antara APIP dan APH. Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi, membina dan mendampingi bapak-ibu sekalian," katanya.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas dampingi kelurahan dan desa terapkan aplikasi Srikandi
Arnes menegaskan, aparatur desa mengelola dana publik di sektor vital seperti pembangunan desa, kesehatan, dan pendidikan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.
"Bapak-ibu adalah pengelola dana publik di sektor vital, pembangunan desa, kesehatan, dan pendidikan. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel adalah wajib," tambahnya.
Ia juga menekankan Inspektorat hadir sebagai mitra konsultasi, bukan semata sebagai auditor yang mencari kesalahan. Untuk itu dirinya mengajak peserta untuk memanfaatkan forum sosialisasi ini sebaik mungkin.
Kegiatan yang berlangsung dia Aula Kantor Kecamatan Pasak Talawang tersebut, diikuti para pserta yang terdiri para kepala desa dan bendahara desa, Korwil Dinas Pendidikan, kepala sekolah beserta bendahara dan Kepala UPT Puskesmas beserta bendahara.
Selain dilaksanakan di Kecamatan Pasak Telawang, sosialisasi dilaksanakan juga di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Kapuas Tengah.
Baca juga: Batik tulis khas Kapuas bangkit, motif lokal pertegas jati diri budaya
Baca juga: Bupati Kapuas: Hibah bangunan dari Bea Cukai digunakan untuk fasilitas umum
Baca juga: Bupati Kapuas minta OPD terlibat aktif bantu aparat cegah peredaran narkotika
