Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Zulkadri melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Pajak daerah Erni Anitasari mengatakan realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai lebih Rp7,16 miliar hingga November 2025.
“Target PBJT sebesar Rp7,99 miliar lebih dengan realisasi Rp7,16 miliar atau 89,66 persen hingga November 2025,” kata Erni Anitasari di Pulang Pisau, Sabtu.
Ia mengungkapkan PBJT sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBJT mencakup sejumlah jenis pajak seperti jasa makanan dan minuman di restoran atau rumah makan, maupun kafe yang kini telah menjadi bagian aktivitas ekonomi masyarakat Pulang Pisau.
“Setiap transaksi makan dan minum di restoran sudah termasuk komponen pajak daerah yang potensi penerimanya sangat besar jika dikelola dengan baik dan transparan,” jelas Erni.
Selain sektor kuliner, PBJT juga diterapkan pada jasa perhotelan yang menjadi salah satu objek pajak dengan pertumbuhan cukup stabil. Kunjungan masyarakat luar daerah turut meningkatkan potensi pajak dari sektor ini.
Melalui pendapatan dari sektor ini, pemerintah daerah berharap dapat mengoptimalkan kemampuan daerah dalam mendukung pembangunan.
Baca juga: Bupati luncurkan Program Pulpis De Best percepat penurunan stunting
“Jasa perhotelan memiliki kontribusi cukup signifikan karena aktivitas penginapan terus meningkat seiring banyaknya kegiatan masyarakat dan tamu yang datang ke Pulang Pisau,” tambahnya.
Penyediaan jasa parkir turut menjadi bagian dari PBJT, terutama di wilayah dengan aktivitas perdagangan dan kunjungan masyarakat yang tinggi sehingga sektor ini dianggap memberi kontribusi besar terhadap PAD Pulang Pisau.
Erni mengatakan PBJT memiliki peran besar dalam menopang pendapatan daerah. Ia menyebut jenis pajak ini berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat, pergerakan usaha di berbagai sektor sangat berpengaruh terhadap penerimaan daerah.
“Semakin banyak usaha kuliner, penginapan dan hiburan berarti potensi pajaknya juga makin besar,” katanya.
Dia menegaskan PBJT termasuk jenis pajak yang relatif stabil meskipun kondisi ekonomi mengalami penurunan. Aktivitas konsumsi masyarakat dianggap tidak pernah benar-benar berhenti.
“PBJT itu sifatnya stabil meski kondisi ekonomi naik turun, orang tetap makan, minum dan berbelanja,” demikian Erni Anitasari.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau pastikan pelayanan publik sebagai prioritas
Baca juga: APBD Pulang Pisau 2026 turun menjadi Rp800 miliar
Baca juga: Polres Pulang Pisau ingatkan Ops Zebra Telabang tingkatkan kepatuhan pengendara
