Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nasrullah mengatakan salah satu program yang diprioritaskan BKPRMI adalah peningkatan kesejahteraan guru ngaji.
“Kami selalu menempatkan guru ngaji sebagai garda terdepan dalam pembinaan generasi sehingga peningkatan insentif wajib menjadi perhatian utama,” kata Nasrullah di Pulang Pisau, Sabtu.
Nasrullah menjelaskan upaya ini diwujudkan melalui penyaluran insentif yang terus diperjuangkan, agar semakin memadai setiap tahunnya. Insentif guru ngaji sebelumnya hanya sebesar Rp300.000, dan mulai meningkat menjadi Rp450.000 pada 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap dedikasi panjang mereka.
“Kenaikan itu bukan sekadar angka tetapi wujud penghargaan atas kesabaran, waktu dan komitmen guru ngaji yang terus membimbing anak-anak memahami nilai keagamaan,” katanya.
Baca juga: Realisasi PBJT Pulang Pisau capai Rp7,16 miliar
Menurutnya, pemerintah setempat kembali komitmen menaikkan insentif menjadi Rp500.000 pada 2026. Naiknya insentif ini memberi harapan baru bagi para guru ngaji dalam menjalankan peran penting mereka.
Selain peningkatan insentif, terang dia, BKPRMI juga mengutamakan sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai program pembinaan remaja masjid.
“Kolaborasi menjadi kunci agar setiap program tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi,” jelasnya
Program prioritas lain adalah pelaksanaan wisuda santri Taman Pendidikan Al Quran Se-Kabupaten Pulang Pisau yang menjadi momentum penting mengukur keberhasilan pendidikan dasar keagamaan bagi anak-anak.
Nasrullah berharap seluruh program terlaksana dengan baik dan terstruktur, sehingga keberadaan BKPRMI benar-benar memberi dampak signifikan baik terhadap guru ngaji maupun generasi muda di daerah setempat.
Baca juga: DPC PDIP Pulang Pisau perkuat struktur organisasi
Baca juga: Bupati luncurkan Program Pulpis De Best percepat penurunan stunting
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau keluarkan Perbup Nomor 31 terkait implementasi SOPAN PAJAK
