Nadiem Makarim dkk resmi dilimpahkan ke PN Jakpus

id Nadiem Makarim,Nadiem Makarim dkk,Kalteng,Kasus Chromebook,Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim dkk resmi dilimpahkan ke PN Jakpus

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kejagung beberkan kerugian negara terkait kasus Chromebook capai Rp2,1 triliun

Riono menyebut, berkas para terdakwa yang dilimpahkan adalah Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019–2024.

Selanjutnya, Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Terakhir, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

Baca juga: Pihak Nadiem bantah grup WA dibentuk untuk pengadaan Chromebook

Adapun satu tersangka lagi, yaitu Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum dilimpahkan berkasnya lantaran masih buron. Riono memastikan ketidakhadiran Jurist tidak akan mengganggu proses pembuktian.

Para terdakwa didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem Makarim belum ditahan, Kejagung sebut masih pembantaran di RS

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” katanya.

Baca juga: Kejagung tegaskan siap hadapi sidang praperadilan Nadiem Makarim

Baca juga: Kuasa hukum beberkan 7 alasan penetapan tersangka Nadiem Makarim tak sah

Baca juga: Tersangka Chromebook, Nadiem: Saya tidak melakukan apa pun

Baca juga: Nadiem serahkan dana pengadaaan laptop Chromebook Rp450 triliun ke Jokowi hoaks!


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.