Gegara kebisingan motor, tetangga nekat bacok IRT di Kapuas Hilir

id tetangga bacok IRT,Kapuas Hilir,Kapuas,Kuala Kapuas,Kalteng, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir

Gegara kebisingan motor, tetangga nekat bacok IRT di Kapuas Hilir

Petugas dari Polsek Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, menerima laporan dari korban tindak pidana penganiayaan seorang IRT di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Minggu (7/12/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang ibu rumah rangga (IRT) warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri usai anaknya di tampar.

“Benar, saat ini pelaku F masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas HIlir, Iptu Achmad Saepudin, di Kuala Kapuas, Senin.

Kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (6/12) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui bernama Hamsinah (55), yang tinggal di Jalan Merdeka, Kelurahan Mambulau.

Peristiwa bermula ketika anak korban, Yusadi Kasanupa, sedang bermain di Jalan Merdeka bersama rekannya. Tidak lama kemudian, Yusadi menelpon kakaknya, Fahri Husaini, dan mengaku telah di tampar oleh seorang pria berinisial F (42), warga setempat.

Mendengar laporan tersebut, Hamsinah segera mendatangi lokasi. Namun saat tiba di depan sebuah warung, ia bertemu langsung dengan F. Pelaku disebut sempat mengucapkan kalimat bernada ancaman sebelum kemudian langsung menyerang dengan sebilah parang yang telah dibawanya.

Tebasan pertama pelaku terlepas, namun pada ayunan kedua, korban berusaha menangkis sehingga sabetan parang tersebut mengenai jari jempol tangan kanannya. Luka sayat yang cukup dalam menyebabkan korban mengeluarkan banyak darah dan harus segera dilarikan ke Puskesmas Barimba untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku F melakukan pemukulan terhadap anak korban, lantaran sang anak naik motor dengan melaju di depan rumah pelaku pada saat air pasang. Kemudian ditegur pelaku, tapi malah di gas motornya, sehingga pelaku emosi dan memukul anak korban,” terangnya.

Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan resmi melapor ke Polsek Kapuas Hilir. Pelaku F kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Barang bukti yang turut diamankan, meliputi satu lembar baju daster hijau bermotif bunga yang dikenakan korban saat kejadian, serta sebilah parang yang digunakan pelaku.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.