Logo Header Antaranews Kalteng

Aniaya seorang perempuan, pria di Palangka Raya diamankan polisi

Senin, 19 Januari 2026 14:38 WIB
Image Print
Terduga pelaku MA, pada saat diamankan di Mapolsek Pahandut. ANTARA/HO-Polsek Pahandut.

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria berinisial MA (44) warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diamankan Polsek setempat akibat diduga menganiaya seorang perempuan berinisial HP (31).

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan, pada Minggu (18/1/2026)," kata Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut yang cukup heboh hingga keduanya tersulut emosi.

Akibat emosi yang memuncak membuat terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar mulut korban sebanyak satu kali, memukul pipi kanan korban satu kali, serta memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Selain itu, korban juga mengalami luka pada mata kanan akibat pukulan yang mengakibatkan harus mendapatkan penanganan medis berupa tujuh jahitan.

"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pahandut guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Iyudi menambahkan, usai menerima laporan dari korban pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Tak berselang lama, pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku yang kemudian diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tentunya kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait dugaan penganiayaan ini serta mencocokkan dengan keterangan dari korban dan saksi-saksi," ujarnya.

Iyudi mengungkapkan, akibat perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang damai serta sesuai dengan hukum, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya.

"Ketika ada suatu keributan, hendaknya warga segera melaporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui call center 110 untuk mencegah terjadinya tindak pidana," demikian.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026