
Kasus kuota haji, KPK periksa mantan ASN Kemenag dan staf asrama haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi di lingkungan Kementerian Agama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Adapun dua saksi tersebut, yakni MAS selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 dan NAD selaku staf Asrama Haji Bekasi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Baca juga: Kasus kuota haji, KPK periksa bos Maktour Fuad Hasan
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca juga: Terkait korupsi kuota haji, eks Menpora Dito dipanggil KPK
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: KPK periksa jejak peran bos Maktour di kasus kuota haji
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 64 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca juga: Kasus korupsi kuota haji, KPK panggil 12 saksi untuk pendalaman
Baca juga: KPK bongkar dugaan penyimpangan kuota haji, 300 biro sudah diperiksa
Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
