Logo Header Antaranews Kalteng

Kejati Kalteng tingkatkan kesadaran hukum ke pelajar di Palangka Raya

Rabu, 4 Februari 2026 12:33 WIB
Image Print
Pelajar foto bersama dengan para jaksa disela-sela edukasi kesadaran hukum yang dilaksanakan Kejati Kalteng di SMAN 2 Palangka Raya, kemarin. ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pelajar di Kota Palangka Raya, terkhusus SMA Negeri 2 Palangka Raya melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

"Sadar dan paham terhadap hukum sudah seharusnya dimiliki mereka siswa. Untuk itu kami memberikan edukasi ini ke sekolah-sekolah," kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, Rabu.

Dikatakan, dalam edukasi kali ini pihaknya menyampaikan materi utama meliputi pengenalan dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Pihak Kejati Kalteng juga mengedukasi mengenai dampak negatif dan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba bagi perkembangan fisik dan mental pelajar.

"Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial," beber dia.

Menurut Hendri, sejumlah karena materi itu diberikan tersebut sangat relevan mengingat perkembangan teknologi yang pesat, seringkali menjadi sumber masalah bagi kalangan muda.

"Kami jelaskan juga tentang perlindungan hukum yang ada bagi anak serta hak dan kewajiban yang harus mereka ketahui. Dengan harapan, dapat menjadi upaya preventif terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di lingkungan remaja saat ini," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kapuas dan Kejari perkuat sinergi melalui serah terima aset Negara

Hendri mengungkapkan, dalam memberikan edukasi kepada siswa pihaknya mengutamakan pendekatan komunikatif dan interaktif. Tim dari Kejati Kalimantan Tengah berusaha agar setiap materi yang disampaikan mudah dipahami oleh para siswa, seperti menggunakan contoh kasus nyata yang terjadi di lingkungan sekitar serta sesi tanya jawab yang aktif.

"Kami berharap mereka dapat memahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, mampu menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, serta dapat menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab, sehingga terhindar dari berbagai permasalahan hukum di masa depan," demikian Hendri.

Baca juga: Kajati Kalteng resmi lantik Kajari Barsel

Baca juga: Kejati Kalteng terus lakukan pengembangan kasus korupsi zirkon

Baca juga: Polda Kalteng limpahkan delapan tersangka kasus korupsi ke Kejaksaan



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026