
Kejati periksa Ketua KPU Kalteng telusuri dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi, sebagai upaya menelusuri dugaan dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 40 miliar.
"Salah satunya iya. Kemudian (diperiksa) juga dari beberapa vendor yang terkait dengan penyedia barang dan jasa," kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, Rabu.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan Ketua KPU Kalteng itu sebagai upaya penyidik untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan juga bertujuan memastikan keberlakuan regulasi pada masa pelaksanaan Pilkada Kotim. Penyidik ingin memastikan apakah tahapan-tahapan yang dilakukan KPU Kotim sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pihak lain maupun terkait dengan memastikan keberlakuan regulasi saat itu. Jadi, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh teman-teman dari pihak KPU Kotim, apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak?," ucapnya.
Hingga saat ini Kejati Kalteng telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Kotim tersebut. Namun hingga saat ini, Kejati Kalteng belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disebabkan penyidik Kejati Kalimantan Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang telah dilakukan pemanggilan.
Baca juga: Kejati Kalteng panggil komisioner, bendahara hingga sekretaris KPU Kotim
"Ya, tentu sekali lagi teman-teman, kita tunduk dan patuh kepada ketentuan undang-undang termasuk undang-undang KUHP yang baru bahwa harus terpenuhi minimal dua alat bukti. Jadi, kami harap teman-teman bersabar," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Senin (12/1/2026) penyidik Kejati Kalimantan Tengah telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 41 unit barang bukti elektronik, terdiri dari 23 unit handphone dan 18 unit laptop.
Selain itu, penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan serta penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim. Pada Senin (20/1/2026), Kejati Kalimantan Tengah juga telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur serta pihak swasta.
Pada Kamis (22/1/2026), Kejati Kalimantan Tengah juga telah memeriksa Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, terkait dugaan penyelewengan dana hibah pelaksanaan Pilkada Kotim pada tahun anggaran 2023–2024.
Baca juga: Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim naik ke tahap penyidikan
Baca juga: Bupati tanggapi dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim
Baca juga: Kejati Kalteng geledah KPU, Kesbangpol hingga Setwan Kotim
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
