Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Kapuas bongkar peredaran sabu 8,82 gram di Murung Keramat

Selasa, 10 Februari 2026 15:20 WIB
Image Print
Pelaku AR (46) beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas, Senin (9/2/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 8,82 gram di wilayah Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Murung Keramat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Senin.

Terduga pelaku berinisial AR (46), warga Murung Keramat, dan ditangkap petugas di kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 32 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,82 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua buah dompet, satu unit telepon genggam merek Redmi warna navy, serta uang tunai sebesar Rp550.000, yang diduga dari hasil peredaran barang haram tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Budi Utomo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Jadi masyarakat jangan takut apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya untuk segera dilaporkan kepada kami,” demikian Budi Utomo.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026