Logo Header Antaranews Kalteng

Kanwil Ditjenpas Kalteng minta Saleh dikembalikan ke Nusakambangan

Rabu, 11 Februari 2026 13:17 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana meminta agar terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Salihin alias Saleh, segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah proses hukum di Palangka Raya dinyatakan selesai.

“Yang bersangkutan berada di Palangka Raya hanya berstatus titipan dan setelah proses hukum selesai wajib dikembalikan ke Lapas Nusakambangan,” katanya di Palangka Raya, Rabu.

Ia menjelaskan, Saleh merupakan warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan yang dipinjam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kepentingan proses persidangan.

Pemindahan sementara tersebut dilakukan karena persidangan dinilai lebih efektif apabila dilaksanakan secara langsung dibandingkan secara daring.

“BNN mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dapat menjalani sidang secara langsung di Palangka Raya, dan itu telah mendapat persetujuan,” ucapnya.

Murdiana mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, Saleh dititipkan di Lapas Palangka Raya dengan pengawasan ketat sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng pantau stok sembako jelang Ramadhan

Meski berada di Kota Palangka Raya, status hukum Saleh tetap tercatat sebagai warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan.

“Statusnya tidak berubah, tetap warga binaan Nusakambangan meskipun secara fisik dititipkan di Palangka Raya,” ujarnya.

Murdiana menegaskan, perkara yang menjerat Saleh kini telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, meskipun belum dilakukan eksekusi.

Sesuai dengan surat persetujuan peminjaman, setelah seluruh proses hukum selesai, maka yang bersangkutan harus segera dikembalikan ke lapas asal.

Pihaknya memastikan akan mengingatkan kembali pihak BNN agar segera menindaklanjuti pengembalian Saleh ke Lapas Nusakambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah proses hukum rampung, kewajiban berikutnya adalah mengembalikan yang bersangkutan ke Nusakambangan,” demikian Murdiana.

Baca juga: Kalimantan Tengah alokasikan Rp1,3 triliun pacu pembangunan sektor pendidikan

Baca juga: Andi Asrun: MA perlu tata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa

Baca juga: Ayam Dalam Bambu jadi menu andalan NEO Palma Palangka Raya sambut Ramadhan



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026