Logo Header Antaranews Kalteng

Ini alasan Polda Metro Jaya penangguhan penahanan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 18:11 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU.

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith oleh Polres Metro Tangerang Kota karena sedang dalam masa pemulihan.

"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Budi menjelaskan kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan rawat jalan, kondisi medis tersebut sudah dikonversikan melalui kedokteran Polri.

Baca juga: Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

"Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," katanya.

Namun, proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak Kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara.

Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah ada pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Model Helwa Bachmid bongkar derita pernikahannya dengan Habib Bahar: "istri cadangan yang kau telantarkan"

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2).

Ia menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

Baca juga: Polisi sita sejumlah bukti terkait kasus Bahar Smith

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Selain itu, kata Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Politisi ini minta Habib Bahar tak arogan dan santun dalam berdakwah

Baca juga: Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara

Baca juga: Puluhan napi dibebaskan, Bahar bin Smith tetap ditahan

Baca juga: Usai persidangan, Habib Bahar lontarkan komentar bernada ancaman

Baca juga: Demonstrasi warnai sidang lanjutan Bahar bin Smith



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026