Logo Header Antaranews Kalteng

DLH pastikan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan

Rabu, 18 Februari 2026 12:28 WIB
Image Print
Petugas DLH melakukan pengawasan di salah satu TPS di Palangka Raya. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, akan ada penindakan dan sanksi tegas bagi masyarakat yang sembarangan membuang sampah atau tidak pada tempatnya.

"Pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Berlianto di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, ketentuan jam pembuangan sampah dan sanksi bagi pelanggar itu diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.

"Masyarakat agar mematuhi jam membuang sampah di tempat pembuangan sementara maupun ke depo sampah terdekat. Sesuai Perda, jam pembuangan sampah di TPS atau depo sampah telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," katanya.

Dalam perda tersebut juga ditegaskan larangan membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, bantaran sungai, saluran, fasilitas umum, atau tempat sejenis lainnya.

Jayani pun mengakui bahwa saat ini masih ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan juga membuang sampah tidak pada Waktu yang ditentukan.

Pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan adanya TPS liar.

"Karena setiap aduan dari masyarakat kami maknai sebagai bentuk kepedulian, sekaligus menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah," ungkapnya.

Baca juga: Disdik Palangka Raya atur jam pembelajaran selama Ramadhan

Selain itu, sebagai tindak lanjut dari upaya penanganan TPS liar, DLH Kobar juga akan melaksanakan kegiatan gotong royong bersama masyarakat melalui Gerakan Jumat Bersih.

Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, demi kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat Kotawaringin Barat yang lebih baik.

Berlianto juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Hal ini mengingat bahwa pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari kesadaran masing-masing rumah tangga.

Di sisi lain, dengan semakin banyaknya sampah yang dipilah, maka semakin baik dampaknya bagi lingkungan dan pengurangan volume sampah ke TPS.

“Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk bisa memilah sampah. Sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

DLH Kota Palangka Raya juga terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. Dengan pengelolaan sampah yang baik, selain membantu mengurangi timbunan sampah, langkah tersebut juga memberi manfaat tambahan bagi warga.

“Melalui edukasi yang terus dilakukan, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dapat semakin meningkat,” demikian Berlianto.

Baca juga: DPRD Palangka Raya harap Gerakan ASRI tingkatkan kesadaran jaga kebersihan pasar

Baca juga: Disdik dan BPJS dorong sekolah swasta lindungi tenaga pendidik di Palangka Raya

Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong anak muda perkuat ketahanan pangan



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026