
BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kotim teken PKS lindungi pekerja rentan

Sampit (ANTARA) - Langkah konkret dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, untuk melindungi pekerja informal atau pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta jaminan sosial.
"Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan para pekerja rentan yang dibina maupun difasilitasi oleh Baznas dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, dan negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian perlindungan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo di Sampit.
Komitmen ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Sabtu (7/2). Komitmen bersama ini didukung pemerintah daerah melalui kehadiran Penjabat Sekretaris Daerah Umar Kaderi menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan literasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kotim. Harapannya agar peserta memahami dengan baik program jaminan sosial yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.
Dwi Ari Wibowo menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi dengan Baznas memiliki peran penting karena lembaga tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat prasejahtera, pelaku usaha mikro, serta pekerja informal.
"Dengan adanya dukungan dari UPZ di setiap kecamatan dan instansi, sosialisasi dan pendataan calon peserta akan lebih terarah dan tepat sasaran,"ucapnya.
Ia menjelaskan, program yang dapat diakses dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaatnya tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga biaya perawatan hingga beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja.
“Banyak masyarakat belum memahami bahwa iurannya sangat terjangkau, tetapi manfaatnya sangat besar. Edukasi seperti ini penting agar tidak ada lagi pekerja yang merasa sendirian saat menghadapi risiko,” tegasnya.
Baca juga: Presiden tetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031
Dwi berharap, melalui PKS ini, Baznas Kotawaringin Timur dapat mengalokasikan sebagian dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu pembiayaan iuran peserta dari kalangan mustahik produktif.
Dengan begitu, perlindungan sosial tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga berkelanjutan dan memberdayakan.
Kegiatan literasi yang diikuti para pengurus UPZ tersebut juga menjadi ruang diskusi interaktif terkait mekanisme pendaftaran, tata cara klaim, hingga strategi optimalisasi perlindungan bagi pekerja sektor informal di Kotim.
"Kerja sama ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara lembaga jaminan sosial dan lembaga pengelola zakat dalam membangun sistem perlindungan yang inklusif, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat Kotim," demikian Dwi AriWibowo.
Ketua Baznas Kotawaringin Timur, Sutimin, mengatakan kehadiran Baznas menjadi bukti peran strategis zakat dalam mendukung kesejahteraan umat dan pembangunan sosial.
Baznas terus berkontribusi dalam program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, serta respons kebencanaan, termasuk dukungan bagi penanganan bencana nasional.
Dia menyambut antusias kerja sama yang dijalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial terhadap pekerja rentan, seperti yang dibina atau difasilitasi Baznas, sejalan dengan program yang dijalankan Baznas.
Sementara itu, Baznas Kotim menjadi salah satu Baznas di Kalimantan Tengah yang ikut memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Sudah banyak binaan Baznas seperti marbot masjid, takmir masjid, guru mengaji dan lainnya yang kini diberikan perlindungan sosial dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemerintah desa di Kotim bisa gunakan Dana Desa untuk lindungi pekerja rentan
Baca juga: Pengurus dan anggota koperasi di Kotim diedukasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pemkab Kotim gunakan DBH sawit untuk lindungi pekerja rentan
Pewarta : Norjani
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
