Logo Header Antaranews Kalteng

Bapenda Palangka Raya sederhanakan proses pembayaran PBB-P2

Jumat, 6 Maret 2026 14:30 WIB
Image Print
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyederhanakan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak yang lebih mudah, cepat dan efisien.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Mulai 2026 ini proses pembayaran PBB-P2 dibuat lebih sederhana dan tidak melalui prosedur administrasi yang rumit, sehingga layanan dapat diakses dengan lebih cepat dan efisien," katanya.

Emi mengatakan, pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sudah dapat dilakukan. Caranya cukup dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya.

"Jadi warga tidak perlu lagi mencari berkas baru, cukup menggunakan data yang sudah ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kemudahan tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem ini, warga tidak harus datang langsung dan mengantre di loket pelayanan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perketat pengawasan daging beku jelang Lebaran

Saat ini, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform perbankan dan aplikasi keuangan.

“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam membayar pajak. Cukup melalui ponsel, kewajiban perpajakan bisa diselesaikan dalam hitungan menit tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Emi juga mengajak seluruh masyarakat Palangka Raya untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

Sementara itu, pada 2026 Bapenda Kota Palangka Raya menargetkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB-P2 sebanyak Rp32 miliar, sementara hingga awal Maret belum ada realisasi yang tercatat.

Dia menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Baca juga: UMPR-Gubernur Kalteng kerja sama program Kuliah Gratis program 1 Rumah 1 Sarjana

Baca juga: Gubernur Kalteng luncurkan program D1 Vokasi Akademi Muhammadiyah Palangkaraya

Baca juga: Kanwil Kemenkum-PBH kerja sama bantuan hukum untuk warga miskin



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026