Logo Header Antaranews Kalteng

FSPBPU Kalteng dorong penyelesaian masalah buruh melalui mediasi dan perlindungan hak

Senin, 9 Maret 2026 13:12 WIB
Image Print
Ketua DPD FSPBPU Provinsi Kalteng, Bush Valentino Lambung, saat melakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Kalimantan Tengah, Bush Valentino Lambung mendorong, setiap penyelesaian ketenagakerjaan harus dilakukan melalui jalur mediasi, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Saya berharap setiap permasalahan yang menimpa kaum buruh dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan benar," katanya, Senin.

Ia menilai penyelesaian konflik ketenagakerjaan perlu mengutamakan komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pendekatan tersebut penting agar persoalan yang muncul antara pekerja dan pihak lain tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak.

"Proses mediasi harus mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat tanpa adanya intimidasi," ucap Bush.

Dirinya pun menegaskan perlindungan terhadap hak-hak buruh harus menjadi perhatian utama dalam setiap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Apalagi pemenuhan hak pekerja harus dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Lapas Sampit bekali keterampilan kerja untuk warga binaan memulai usaha

"Jangan sampai ada lagi hak pekerja yang terabaikan. Semua harus dijalankan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, kepastian pemenuhan hak buruh juga menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat antara pekerja dan pihak terkait. Hal tersebut dinilai dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya di berbagai sektor pekerjaan.

"Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kalimantan Tengah melalui perlindungan hak dan penyelesaian masalah yang adil," demikian Bush.

Baca juga: Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kotim teken PKS lindungi pekerja rentan

Baca juga: Presiden tetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026