
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim hadir sebagai saksi mahkota

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim akan menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Adapun Nadiem bakal memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
"Iya, yang bersangkutan akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso kepada wartawan.
Baca juga: Saksi: Nadiem Makarim transfer dana tambahan pakai uang pribadi ke staf khusus
Selain Nadiem, akan terdapat pula keterangan dari saksi lainnya dalam sidang itu, yakni eks Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Baca juga: Nadiem bantah terima uang Rp809 miliar, sebut hasil investigasi keliru
Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Baca juga: Kasus bergulir, Jaksa minta izin sita aset tanah dan bangunan Nadiem
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim minta dibebaskan
Baca juga: Nadiem Makarim tegaskan nilai antikorupsi sejak dari keluarga
Baca juga: Bantah dakwaan Rp809 miliar, Nadiem: Tak ada uang masuk ke saya
Baca juga: Dua kali mangkir, Nadiem bakal hadiri sidang perdana korupsi Chromebook
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
