Logo Header Antaranews Kalteng

Kasus Chromebook, Nadiem Makarim hadir sebagai saksi mahkota

Selasa, 10 Maret 2026 16:37 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sepuluh orang saksi yang tiga di antaranya merupakan saksi mahkota atau terdakwa lainnya dalam satu berkas pidana yang sama yaitu mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hma/tom.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim akan menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Adapun Nadiem bakal memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

"Iya, yang bersangkutan akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso kepada wartawan.

Baca juga: Saksi: Nadiem Makarim transfer dana tambahan pakai uang pribadi ke staf khusus

Selain Nadiem, akan terdapat pula keterangan dari saksi lainnya dalam sidang itu, yakni eks Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Baca juga: Nadiem bantah terima uang Rp809 miliar, sebut hasil investigasi keliru

Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Baca juga: Kasus bergulir, Jaksa minta izin sita aset tanah dan bangunan Nadiem

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim minta dibebaskan

Baca juga: Nadiem Makarim tegaskan nilai antikorupsi sejak dari keluarga

Baca juga: Bantah dakwaan Rp809 miliar, Nadiem: Tak ada uang masuk ke saya

Baca juga: Dua kali mangkir, Nadiem bakal hadiri sidang perdana korupsi Chromebook



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026