Logo Header Antaranews Kalteng

BNNP Kalteng musnahkan 1,8 kilogram sabu dan 786 ekstasi asal Sampit

Rabu, 11 Maret 2026 16:19 WIB
Image Print
Jajaran BNNP Kalteng pada saat memusnahkan 1,8 kilogram sabu dan 786 ekstasi, di kantor BNNP Kalteng, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan 1,8 kilogram sabu dan 786 ekstasi hasil pengungkapan bandar narkoba berinisial MII (27) asal Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan," kata Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, Rabu.

Dia mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada 14 Februari 2026, di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka yang telah menjadi target operasi BNNP Kalteng sejak 2025 itu tak berkutik saat diamankan petugas, dan mengaku menyimpan satu kantong plastik hitam besar yang berisikan sabu di halaman belakang rumahnya, tepatnya di semak-semak di dekat tempat pembuangan sampah.

"Saat dibuka terdapat satu plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisikan sabu seberat 1 kilogram," ucapnya.

Selain itu, Mada menjelaskan, pihaknya juga menemukan delapan plastik klip berisikan sabu seberat 809 gram, 10 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi sebanyak 786 butir. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan sendok sabu.

"Pelaku ini merupakan bandar sabu. Dia (pelaku) mengaku mengambil narkoba ini dari Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dia edarkan di Kalimantan Tengah, khususnya di daerah perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Baca juga: Terlibat penyelundupan 2 ton sabu, ABK asal Thailand divonis seumur hidup di Batam

Mada menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat membahayakan masyarakat Kalteng," demikian Mada.

Baca juga: Polres Kapuas tangkap dua orang terkait kepemilikan 98,16 gram sabu

Baca juga: Komitmen lindungi bangsa, Polres Kotim musnahkan sabu bernilai Rp335 juta

Baca juga: BNNP Kalteng bekuk warga Kotim simpan 1,8 kilogram sabu



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026