
Kasus Andrie Yunus, pakar minta dalang utama diungkap

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini juga harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Binus Ahmad Sofyan menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus diungkap hingga aktor utama di baliknya, demi keadilan bagi korban dan publik luas.
Dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (30/3), dia menyampaikan prinsip negara hukum menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini juga harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Ahmad, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: YLBHI nilai pengungkapan kasus Andrie Yunus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo
Ahmad menilai peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.
Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus tersebut pun bukan hanya pendapat dirinya, melainkan telah menjadi pendapat berbagai kalangan pakar dan ahli hukum pidana.
Baca juga: RDP di DPR, KontraS sebut Andrie Yunus masih tak baik-baik saja
Dia juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak ada imunitas dalam proses hukum.
Ia pun berpendapat reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus bergulir, Komnas HAM segera panggil TNI
Apalagi, dirinya menyebut penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang membahas isu remiliterisasi.
“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tutur Ubedilah.
Baca juga: Tidak ada perbedaan inisial pelaku pada kasus Andrie Yunus
Diskusi yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid tersebut bertajuk Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia.
Kegiatan diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Baca juga: Dampak serangan air keras, Andrie Yunus jalani pemulihan hingga dua tahun
Baca juga: Kasus Andrie Yunus masuk ranah pidana umum, bukan militer
Baca juga: TNI buka suara, jabatan Kabais berganti usai kasus air keras
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
