Logo Header Antaranews Kalteng

BKPSDM Kotim pastikan layanan publik tetap maksimal saat WFH Jumat

Rabu, 1 April 2026 16:51 WIB
Image Print
Suasana pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim beberapa waktu lalu. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan kualitas pelayanan publik tidak akan menurun meski kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ada kata kunci, jadi untuk yang berpotensi berdampak pada layanan itu tidak WFH,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Rabu.

Kamaruddin menyampaikan, pihaknya telah menerima SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku 1 April 2026.

Saat ini, Pemkab Kotim tengah memproses tindak lanjut SE tersebut dengan membuat turunannya berupa SE Bupati Kotim dalam waktu dekat.

“Kami sudah menerima SE dari Mendagri. Kami segera tindak lanjuti dan ini masih berproses. Kami akan menyesuaikan sebagaimana SE,” ujarnya.

Beberapa poin penting dalam SE Mendagri tersebut antara lain, ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu WFH atau bekerja dari rumah dan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.

ASN hanya boleh melaksanakan WFH satu kali dalam seminggu, yakni pada Jumat. Namun, ada beberapa tingkat jabatan maupun unit yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Contohnya, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan administrasi kependudukan, unit layanan perizinan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan dan layanan publik lainnya.

Baca juga: 212 CPNS Pemkab Kotim resmi diangkat jadi PNS

Kamaruddin menekankan ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah hanyalah mereka yang tugasnya bisa diselesaikan secara digital dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemerintah menjamin standar pelayanan publik akan tetap sama baiknya dengan kondisi saat ini. Bidang-bidang pelayanan dasar yang bersifat krusial dan membutuhkan kehadiran fisik akan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Karena di situ standarnya adalah pelayanan sama baiknya sebagaimana saat ini, sehingga bidang-bidang pelayanan dasar yang memang harus dilaksanakan secara WFO maka tetap WFO,” tegasnya.

Secara spesifik, Kamaruddin mencontohkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di instansi tersebut, penerapan WFH akan sangat selektif dan hanya berlaku pada unit kerja pendukung di balik layar.

Unit kerja yang tugasnya dapat dilakukan melalui sistem digitalisasi memiliki peluang untuk bekerja dari rumah. Namun, bagi petugas yang harus berhadapan langsung dengan pemohon dokumen, kewajiban masuk kantor tetap berlaku.

Ia menambahkan, penerapan aturan baru ini mengacu pada instruksi pusat yang mulai efektif pada April 2026. BKPSDM Kotim kini tengah memetakan unit mana saja yang layak menerapkan WFH agar produktivitas pegawai tetap terjaga optimal.

“Untuk penerapannya sesuai SE itu mulai April ini, tapi kami masih memproses, termasuk SE Bupati, baru setelah itu segera kami terapkan,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: Disdukcapil Kotim imbau pendatang baru tertib administrasi kependudukan

Baca juga: Kotim kebagian perluasan program listrik di 14 desa

Baca juga: Gabungan organisasi disabilitas sambangi DPRD Kotim perjuangkan perda



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026