Logo Header Antaranews Kalteng

Pembatasan medsos pada anak di Indonesia bisa jadi inspirasi global

Kamis, 2 April 2026 20:10 WIB
Image Print
Ilustrasi - Anak mengakses media sosial melalui gawai. Pembatasan penggunaan media sosial di kalangan anak untuk menangkal dampak negatif. ANTARA/Dedi. (Ho)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) Alfons Tanujaya mengatakan Indonesia dapat menginspirasi negara-negara lain untuk membuat aturan pembatasan akses media sosial kepada anak sebagai bentuk perlindungan di ruang digital.

Menurut Alfons,kebijakan Indonesia untuk melindungi generasi penerusnya di era digital ini bahkan dapat menjadi studi banding yang baik bagi negara-negara lain untuk membuat aturan serupa.

"Bukan menginspirasi negara lain, bahkan mengamati dengan sangat cermat apa yang dilakukan Indonesia, dan bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana reaksi dari PSE-nya (penyelenggara sistem elektronik). Semua bisa lihat. Malaysia juga udah ngintip. Semua negara akan lihat," kata Alfons yang juga pakar keamanan siber kepada ANTARA, Kamis.

Ketentuan pembatasan akses media sosial kepada anak di Indonesia merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini dapat dibilang memiliki efek yang sangat besar karena Indonesia memiliki pengguna internet terbesar keempat di dunia yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 juta pengguna.

Secara lebih spesifik, aturan ini berupaya memberikan perlindungan kepada 70 juta anak Indonesia agar mendapatkan akses yang aman di ruang digital.

Kondisi ini menjadikannya sebagai upaya pembatasan akses media sosial kepada pengguna anak dengan jumlah terbesar di dunia saat ini.

"Ketika ini jalan dengan baik, mereka (negara-negara lain) akan langsung ikut karena mereka juga sudah tahu bahayanya (dari media sosial)," kata Alfons.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan pada Rabu (1/4) yang menyebut bahwa PP Tunas dapat menjadi faktor penguat bagi negara lain merestriksi akses media sosial bagi pengguna anak.

"Memang sudah menjadi keresahan bersama soal buruknya media sosial atau tidak terkendalinya penggunaan media sosial yang merugikan anak di bawah umur. Bahwa kemudian Indonesia memutuskan pemberlakuan PP Tunas, kemudian negara lain juga ikut, ini bisa jadi merupakan faktor penguatnya" kata pria yang menjadi pengajar di fakultas Filsafat Universitas Indonesia itu kepada ANTARA, Rabu.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di berbagai belahan dunia mulai mengeluarkan aturan mengenai pembatasan akses ke platform digital termasuk media sosial untuk pengguna anak-anak akibat temuan dampak negatif seperti kecanduan hingga kekerasan di ruang digital.

Indonesia juga memiliki pandangan serupa dan menjadi pionir di Asia Tenggara untuk melakukan pembatasan akses platform digital kepada anak-anak.

Membahas penegakkan aturannya, terbaru pada Kamis (2/4), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang memimpin berjalannya PP Tunas telah melayangkan panggilan kedua kepada dua raksasa teknologi Meta dan Google sebagai pemilik platform-platform digital yang belum mematuhi aturan ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026