Logo Header Antaranews Kalteng

Gakkum Kemenhut amankan burung dilindungi dari perdagangan ilegal di Sulut

Kamis, 2 April 2026 21:56 WIB
Image Print
Dua ekor burung kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) hasil evakuasi dari salah satu tempat wisata yang sudah tidak beroperasi ditempatkan dalam kandang di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I, Kota Serang, Banten, Senin (16/2/2026). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/bar

Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sejumlah burung yang dilindungi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, menyampaikan operasi pada Selasa (10/3) berhasil mengamankan pelaku AF saat berupaya mengirimkan dua ekor ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) yang disimpan dalam kendaraan, dengan pencarian lanjutan di rumah pelaku menemukan satu ekor anakan burung kasuari (Casuarius unappendiculatus).

"Setiap bentuk perburuan, perdagangan, maupun kepemilikan ilegal terhadap satwa dilindungi tidak akan ditoleransi. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan serta meningkatkan upaya pengawasan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap kekayaan hayati Indonesia," kata Ali Bahri.

AF mengatakan, berencana mengirimkan dua ekor kakatua raja itu ke calon pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dia mengaku berperan sebagai pihak yang memelihara sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seseorang berinisial B yang berdomisili di Surabaya.

Pelaku juga diketahui menerima komisi dari aktivitas penjemputan hingga proses penjualan satwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.

Pelaku AF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Ali menyatakan, seluruh barang bukti satwa liar telah diamankan untuk proses penyelamatan dan penanganan lebih lanjut oleh BKSDA Sulut.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026