Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Gumas terapkan WFO-WFH, dorong transformasi budaya kerja ASN

Rabu, 8 April 2026 17:27 WIB
Image Print
Kepala BKPSDM Gumas Iltem. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Iltem di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku 10 April 2026, sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja birokrasi.

“Dalam implementasinya, ASN di lingkup Pemkab Gumas akan melaksanakan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap Jumat. Pada hari kerja lainnya ASN tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor atau WFO,” ungkapnya.

Kendati demikian, tuturnya, ASN yang menjalankan WFH tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Gumas selama hari kerja, kecuali dalam rangka penugasan resmi.

Kebijakan ini bertujuan mendorong perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta memastikan kesinambungan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca juga: Pemkab Gumas komitmen laksanakan penerapan manajemen talenta

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, mengurangi konsumsi energi, serta menekan tingkat polusi akibat mobilitas harian.

Pemkab Gumas juga menekankan penerapan WFH berbasis pada kinerja output, bukan sekadar kehadiran. ASN diwajibkan mengunggah hasil kerja harian melalui sistem e-Kinerja paling lambat pukul 16.00 WIB.

“Tanpa laporan tersebut, kehadiran dianggap tidak sah,” tegas mantan Camat Kurun ini.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH harus tetap responsif terhadap instruksi pimpinan dengan batas waktu maksimal 15 menit saat dihubungi melalui media komunikasi.

Pengawasan juga dilakukan melalui presensi digital berbasis lokasi serta uji petik berupa panggilan video secara acak oleh pimpinan perangkat daerah.

Untuk menjaga kualitas layanan publik, unit pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga layanan kependudukan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen.

Kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah pejabat struktural serta ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan ketertiban umum.

Dalam rangka mendukung transformasi digital, seluruh perangkat daerah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan layanan berbasis elektronik seperti e-office, aplikasi Srikandi, tanda tangan elektronik, presensi digital, serta sistem informasi manajemen ASN.

Tak hanya itu, Pemkab Gumas juga menetapkan langkah efisiensi lainnya, di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen.

Hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya mendukung penghematan energi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerintah daerah juga mendorong pelaksanaan program hari bebas kendaraan bermotor (car free day) yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Pemkab Gumas menegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Apabila ditemukan penurunan kinerja pada unit tertentu, maka hak pelaksanaan WFH dapat dicabut sementara.

“Dengan kebijakan ini diharap akan terwujud birokrasi yang adaptif, modern, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mampu menjawab tantangan pelayanan publik di era digital,” demikian Iltem.

Baca juga: Bupati Gumas berharap pelayanan rohani di Jakatan Raya semakin maksimal

Baca juga: Ketua PGRI Gumas: Bimbingan orang tua tetap perlu meski ada PP Tunas

Baca juga: 144 pelajar Gunung Mas daftar seleksi Paskibraka 2026



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026