
Bupati Katingan pastikan WFH tak ganggu pelayanan publik

Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Saiful, menegaskan pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengganggu pelaksanaan pelayanan publik khususnya pada pelayanan dasar prioritas di daerah setempat.
“Apapun kebijakan yang kita jalankan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Ini yang harus menjadi perhatian utama seluruh perangkat daerah,” kata Saiful di Kasongan, kemarin.
Dia juga menekankan pentingnya penyusunan pedoman resmi agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
“Melalui surat edaran yang akan kita susun, diharapkan menjadi acuan bersama sekaligus memberikan kejelasan bagi ASN maupun masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Katingan meminta setiap perangkat daerah menyusun laporan pelaksanaan secara berkala dan terukur sebagai bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan Saiful didampingi Wakil Bupati Firdaus terkait pelaksanaan rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Katingan.
Baca juga: Pemkab Katingan siapkan paralegal desa untuk perluas bantuan hukum
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) menjelaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) akan dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan jenis layanan yang diberikan masing-masing perangkat daerah.
“Untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO),” jelasnya.
Dia menambahkan, skema WFH direncanakan diberlakukan setiap hari Jumat dengan komposisi maksimal 50 persen pegawai, sementara unit pelayanan tetap berjalan normal di kantor.
Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah efisiensi anggaran, di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, optimalisasi rapat daring, serta pengendalian penggunaan kendaraan dinas.
Tak hanya itu, isu keselamatan kelistrikan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Katingan akan berkoordinasi dengan pihak PLN untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan instalasi listrik yang aman guna mencegah potensi kebakaran.
Di sisi lain, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus berada di rumah dan siap merespons tugas serta arahan pimpinan. Ketentuan teknis, termasuk sistem absensi, akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran resmi.
Baca juga: Bupati Katingan tekankan integritas dan profesionalitas aparatur desa
Baca juga: Waket DPRD Kalteng sebut warga Katingan minta perbaikan fasilitas ibadah
Baca juga: 914 paralegal Katingan siap jadi garda terdepan solusi masalah hukum
Pewarta : Naslee/Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
