Logo Header Antaranews Kalteng

Bapenda Palangka Raya tingkatkan kepatuhan bayar pajak lewat hapus denda PBB

Jumat, 10 April 2026 15:12 WIB
Image Print
Palangka Raya tingkatkan partisipasi bayar pajak lewat hapus denda PBB P2. (ANTARA/Bapenda Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak lewat penghapusan denda Pajak Buni dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku hingga 30 Juni mendatang. Mari manfaatkan momen ini untuk segera membayar pajak atau melunasi tunggakan pajak yang dimiliki," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ini dihitung pada masa tunggakan pajak. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani juga mengajak masyarakat setempat untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.

Dia menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Baca juga: Warga Banturung minta DPRD Palangka Raya perjuangkan perbaikan jalan dan jembatan

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.

"Sementara untuk pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kanal BRImo (BRI), wondr (BNI), Betang Mobile (Bank Kalteng), myBCA (BCA) dan PosPay (Kantor Pos) atau juga dapat melalui agen2 BRILink BRI yang terdekat melalui BRIVA," katanya.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya tegaskan komitmen tingkatkan layanan publik

Baca juga: Wakil Wali Kota serahkan SK Pengangkatan CPNS Palangka Raya

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gelar lomba Kampung KEREN berhadiah ratusan juta



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026