Logo Header Antaranews Kalteng

PSE wajib patuhi aturan PP TUNAS dalam waktu tiga bulan

Minggu, 12 April 2026 12:09 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta (ANTARA) - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajibannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan kewajiban tersebut mulai berlaku sejak PP Tunas diimplementasikan pada 28 Maret 2026.

"Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," kata Alexander.

Dalam periode tersebut, PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan. Hasil penilaian mandiri tersebut akan diverifikasi oleh Kemkomdigi untuk menetapkan profil risiko produk, fitur, dan layanan PSE yang selanjutnya menjadi dasar penerapan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.

Kemkomdigi memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap PP Tunas sejak mulai diimplementasikan pada 28 Maret lalu.

Meta telah memenuhi kewajiban pelindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas.

Kemudian, Roblox dan TikTok saat ini berada dalam status kooperatif sebagian. Kedua platform tersebut telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan PP Tunas.

Sedangkan Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas sehingga pemerintah menjatuhkan sanksi tertulis berupa teguran tertulis pertama pada tanggal 9 April 2026.

"Berdasarkan Sanksi Teguran tertulis tersebut Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," kata Alexander.

Kemkomdigi mengukur keberhasilan PP Tunas dengan dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh.

Kedua, dampak nyata di ruang digital yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak.

"Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak," ucap Alexander.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026