Logo Header Antaranews Kalteng

Bapenda Palangka Raya perkuat kepatuhan usaha lewat alat perekam pajak

Senin, 13 April 2026 16:28 WIB
Image Print
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperkuat kepatuhan pengusaha dalam kewajiban membayar pajak lewat pemasangan alat perekam usaha yang merekan setiap transaksi.

“Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan peningkatan transparansi penerimaan pajak daerah”, kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, pemasangan alat perekam data transaksi bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi usaha yang menjadi objek Pajak Daerah tercatat secara otomatis dan real time, sehingga pelaporan omzet menjadi lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi wajib pajak karena perhitungan pajak didasarkan pada data transaksi yang terekam secara sistematis.

"Dengan implementasi alat perekam data transaksi, diharapkan tercipta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, serta terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel di Kota Palangka Raya,” katanya.

Emi mengatakan, penggunaan alat perekam transaksi usaha ini di khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bersumber dari sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Sekda Palangka Raya Arbert Tombak menambahkan, pihaknya telah membagikan 126 alat perekam transaksi yang mampu merekam nilai pajak secara otomatis (Tapping Box), kepada 126 pelaku usaha di wilayah setempat.

"Pada 2026 ini, Badan Pendapatan Daerah akan melakukan pemasangan tapping box kepada 126 wajib pajak. Ini bagian dari upaya digitalisasi sistem perpajakan daerah," kata Arbert.

Baca juga: PLN UID Kalselteng gelar peralatan siaga kelistrikan bersama media tunjukkan kesiapan layanan

Dia mengatakan, penerapan tapping box bertujuan untuk mencegah kebocoran pajak dengan memastikan seluruh data transaksi usaha tercatat secara otomatis dan akurat secara real time.

"Sistem ini juga mendorong transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait besaran pajak yang harus dibayarkan," katanya.

Arbert menegaskan bahwa tapping box bukan alat untuk mematikan atau membebani usaha. Sebaliknya, alat tersebut justru melindungi pelaku usaha agar data transaksi yang dilaporkan benar-benar valid, sehingga dapat menghindarkan potensi sanksi atau denda yang lebih besar di kemudian hari.

“Perlu diingat bahwa pemungutan pajak saat ini telah didukung oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya dan Peraturan Daerah yang mewajibkan sistem pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Oleh karena itu, kami menginginkan kerja sama dan komitmen penuh dari para pelaku usaha untuk mengizinkan pemasangan serta merawat alat ini,” katanya.

Melalui pemasangan alat tersebut, setiap transaksi akan tercatat dan disimpan oleh sistem dan akan tergabung di satu sistem sehingga pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha yang menjadi sasaran program.

"pemasangan ini juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai asas keadilan," katanya.

Melalui alat perekaman pajak, maka pelaku usaha tidak perlu berhitung lagi jumlah pajak usaha yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Sistem alat ini secara langsung dan otomatis memisahkan 10 persen dari total nilai transaksi untuk pembayaran pajak.

"Karena memang pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik," katanya.

Sementara itu, selama 2025 Bajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan/atau minuman tercapai Rp37,90 miliar lebih dari target yang ditetapkan sebanyak Rp35,73 miliar lebih. Artinya ada selisih senilai Rp2,17 miliar lebih antara target dengan realisasi.

Baca juga: DPRD Kalteng desak percepatan peningkatan infrastruktur desa

Baca juga: DPRD Palangka Raya sebut SDN 8 Menteng kekurangan guru Bahasa Inggris

Baca juga: Psikologi UMPR laksanakan kuliah lapangan di Panti Sosial Sinta Rangkang



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026