Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Gumas sarankan orang tua batasi anak gunakan ponsel

Senin, 13 April 2026 16:29 WIB
Image Print
Ketua Komisi III DPRD Gumas Iceu Purnamasari. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Iceu Purnamasari menyambut baik penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), salah satu upaya yang dilakukan yaitu peran orang tua dalam mengawasi anak menggunakan telepon seluler atau ponsel.

“PP Tunas membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Akan lebih baik jika orang tua juga membatasi anak dalam menggunakan telepon seluler,” ucapnya di Kuala Kurun, Senin.

Ia menyebut, pembatasan penggunaan media sosial atau medsos bahkan ponsel bagi anak di bawah usia 16 tahun perlu dilakukan, mengingat anak masih dalam kondisi yang labil dan rentan terpapar berbagai hal negatif.

Politisi Partai Golkar mencontohkan, baru-baru ini ada anak yang membuat kabar kematian karena menjadi korban kriminal. Setelah ditelusuri ke berbagai pemangku kepentingan, ternyata kabar tersebut palsu.

Baca juga: DPRD Gumas sampaikan catatan strategis terkait LKPJ Bupati 2025

Tidak diketahui secara pasti tujuan si anak membuat kabar kematian palsu tersebut. Namun belajar dari hal itu, dan berbagai hal negatif lain, ia menyambut baik keberadaan PP Tunas yang membatasi penggunaan medsos bagi anak.

“Bahkan penggunaan ponsel bagi anak sebaiknya juga dibatasi. Kalaupun anak menggunakan ponsel, orang tua tetap wajib mendampingi,” tegas perempuan kelahiran Kuala Kurun ini.

Menurut Iceu, anak tetap akan baik-baik saja walau penggunaan ponsel dibatasi. Ia berkaca pada peserta didik di Sekolah Rakyat, yang nyatanya baik-baik saja meski penggunaan ponsel di sekolah tersebut dibatasi.

Kendati demikian, orang tua juga diminta untuk menyiapkan berbagai alternatif kegiatan positif bagi anak. Tujuannya agar anak tidak terkejut dan tetap ada kegiatan positif jika penggunaan ponsel dibatasi.

“Kita sebagai orang tua harus bisa menyediakan kegiatan alternatif yang positif bagi anak, supaya mereka tidak ketergantungan pada ponsel. Bisa dengan cara mengajak anak ke perpustakaan, berolahraga, atau memainkan permainan tradisional,” demikian Iceu.

Baca juga: Bantuan pangan mulai disalurkan untuk 10.591 penerima di Gumas

Baca juga: Seleksi Paskibraka Gumas 2026 berlanjut, 104 peserta dinyatakan lolos

Baca juga: Kejati Kalteng limpahkan empat tersangka korupsi zirkon ke Kejari Gumas



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026