Logo Header Antaranews Kalteng

Regulasi vape perlu segera dipercepat demi lindungi remaja

Selasa, 14 April 2026 09:58 WIB
Image Print
Pelaku industri rokok elektrik atau vape di Kota Bandung, Jawa Barat, menantikan regulasi berbasis sains dan kebermanfaatan dari pemerintah untuk kepentingan industri dan konsumen rokok elektrik, mengusul adanya  kasus penggerebekan industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu, di Jakarta. (ANTARA/HO-Hexjuice)

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR menilai regulasi rokok elektronik atau vape di Indonesia masih longgar sehingga berpotensi meningkatkan penggunaan, terutama di kalangan remaja.

“Peraturan untuk vape ini masih belum selesai dan relatif longgar, sehingga perlu percepatan pengaturan,” kata Agus kepada ANTARA, Senin.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat akses terhadap vape masih terbuka luas, di tengah maraknya promosi yang menyasar anak muda sebagai bagian dari gaya hidup.

Dalam praktik klinis, Agus menyebut dampak penggunaan vape sudah mulai terlihat di layanan kesehatan, terutama pada kelompok usia muda.

“Kasus yang sering ditemukan antara lain pneumonia, asma, hingga pneumotoraks atau paru-paru bocor,” ujarnya.

Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan bahwa risiko kesehatan akibat vape tidak hanya bersifat jangka panjang, tetapi juga dapat muncul dalam waktu relatif singkat.

Ia menambahkan, kondisi itu menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk mempercepat penguatan regulasi dan pengawasan.

“Penggunaan sejak usia muda berpotensi menyebabkan penyakit seperti kanker, stroke, dan penyakit jantung muncul lebih dini,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak sekarang agar tidak menimbulkan beban kesehatan di masa mendatang.

Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui edukasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga institusi pendidikan.

“Remaja cenderung meniru apa yang dilihat. Promosi yang masif membuat vape dianggap sebagai bagian dari gaya hidup,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Ia menyebut Indonesia menghadapi fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape secara masif.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026