Logo Header Antaranews Kalteng

PP Tunas jadi rujukan digital bagi 19 negara

Selasa, 14 April 2026 14:25 WIB
Image Print
Pelajar memanfaatkan akses internet publik (JakWiFi) milik Pemprov DKI Jakarta untuk belajar di Taman Puring, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Pemerintah terus berupaya menciptakan ruang digital yang ramah anak salah satunya melalui publikasi Peraturan Pemerintah tentang Tunas Anak Indonesia (PP Tunas) yang mendorong peningkatan literasi digital, keamanan siber serta partisipas anak dalam ekosistem digital yang sehat. ANTARA/Bayu Pratama S (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan keberhasilan penerapan PP Tunas di Indonesia dinantikan oleh 19 negara lainnya agar dapat digunakan sebagai acuan aturan untuk mengikat media sosial pada anak.Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan keberhasilan penerapan PP Tunas di Indonesia dinantikan oleh 19 negara lainnya agar dapat digunakan menjadi acuan aturan untuk pembatasan media sosial pada anak.

“Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara,” kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin.Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin.

Meutya mengatakan beberapa contoh negara yang telah menyatakan ketertarikannya terhadap implementasi PP Tunas di antaranya seperti Perancis, Singapura, Malaysia, hingga Uni Eropa.Meutya mengatakan beberapa contoh negara yang telah menyatakan ketertarikan terhadap implementasi PP Tunas di antaranya seperti Perancis, Singapura, Malaysia, hingga Uni Eropa.

Keberhasilan penerapan PP Tunas dalam mengatur platform digital agar membatasi akses anak ke ruang digital sesuai kesiapan usia menjadi menarik karena Indonesia menjadi negara pertama dengan jumlah populasi anak terbesar yang menerapkan langkah ini.

Maka dari itu, Meutya berharap para platform digital bisa kooperatif mematuhi aturan ini dan membuktikan bahwa mereka dapat menjadi mitra bagi Indonesia menata ruang digital yang aman bagi anak-anak.Meutya berharap para platform digital bisa kooperatif mematuhi aturan ini dan membuktikan bahwa mereka dapat menjadi mitra bagi Indonesia menata ruang digital yang aman bagi anak-anak.

“Sekali lagi gerakannya sudah global dan tentu saja perjanjian di sini akan berdampak tidak hanya pada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lainnya,” kata Meutya.Meutya.

Sebelumnya, PP Tunas yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak diberlakukan mulai 28 Maret 2026 di Indonesia.

Peraturan itu mencakup akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google sebagai pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026