
KPK dalami kasus di Kejari HSU Kalsel, bendahara hingga staf diperiksa

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bendahara hingga jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai saksi.
“Pemeriksaan atas nama AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara, dan HIS selaku staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan kedua saksi tersebut diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah, kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.
Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu.
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
