Logo Header Antaranews Kalteng

Wabup Kobar ajak masyarakat perangi peredaran miras dan narkotika

Selasa, 14 April 2026 17:01 WIB
Image Print
Wakil Bupati Kobar Suyanto di Pangkalan Bun, Selasa (7/4/2026) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Suyanto mengajak seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama memerangi peredaran Minuman Keras dan Narkotika di wilayah setempat.

"Mari bersama kita perangi peredaran miras dan narkotika di Kotawaringin Barat, agar ketertiban dan keamanan di daerah kita terus terjaga," katanya di Pangkalan Bun, Selasa.

Menurutnya, upaya penanggulangan miras dan narkotika, tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh pemerintah. Namun diperlukan juga peran seluruh elemen masyarakat.

"Efek dari peredaran miras dan narkotika ini sangat luar biasa, terutama dapat meningkatkan tindak pidana umum di kalangan masyarakat," ucapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat terhadap barang-barang tersebut. Termasuk menjauhi miras dan narkotika serta barang zat adiktif lainnya.

"Jadilah generasi muda yang tumbuh sehat, dan cerdas serta berprestasi, agar menjadi generasi penerus yang berkualitas untuk kemajuan kobar kedepannya," ujar Suyanto.

Baca juga: Bupati Kobar kembali raih TOP Pembina BUMD 2026

Dia mengungkapkan, bahwa dirinya bersyukur Pemerintah Kabupaten Kobar telah memiliki perda larangan peredaran miras. Termasuk, sekalipun sempat di gugat sampai ke Mahkamah Agung, tetapi perda itu tetap dimenangkan oleh Pemkab Kobar

"Saya berharap perda tersebut dapat terus di pertahankan, agar peredaran miras tidak terjadi lagi di Kotawaringin Barat," beber Wabup Kobar ini.

Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin Barat, diatur ketat oleh Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras. Hal tersebut disampaikannya, karena belum lama ini Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kobar, berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai merek.

Pemkab Kobar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal, sebagai tindakan tegasnya. Sebab, penegakan perda ini dianggap penting untuk meminimalisasi dampak negatif alkohol yang sering memicu tindak pidana," demikian Suyanto.

Baca juga: Ketua DPRD Kobar ingatkan pentingnya penanganan serius stunting

Baca juga: Harga bawang di Kobar masih tinggi usai Lebaran

Baca juga: Dua desa pesisir di Kecamatan Kumai terima bantuan geobag dari Pemkab Kobar



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026