Logo Header Antaranews Kalteng

Pemerintah beri tenggat TikTok dan Google patuhi PP Tunas

Selasa, 14 April 2026 19:17 WIB
Image Print
Ilustrasi Logo Google. ANTARA/Sizuka

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah merespons para platform digital TikTok, Roblox, dan Google hingga besok, Selasa (14/4) untuk memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas secara penuh.

Platform ketiga itu sejak PP Tunas diberlakukan pada 28 Maret 2026 tercatat belum mematuhi secara penuh aturan tersebut dengan TikTok dan Roblox melanggar merupakan platform yang kooperatif sebagian dan Google sebagai pemilik YouTube tidak menunjukkan iktikad untuk mematuhi aturan ini.

"Kita masih proses, karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok. Kurang lebih untuk masa batas waktu respon dari hal-hal yang sudah kita kenakan," kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin.

Meutya mengatakan kehadiran PP Tunas menjadi salah satu langkah Indonesia untuk menjaga keamanan dan menjaga ruang digital agar aman.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia berharap para platform digital agar dapat kooperatif memenuhi kewajiban mereka seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati privasi kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak,” kata Meutya.Meutya.

Sebelumnya, sebagai bentuk penegakan aturan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (9/4) mengumumkan pemberian sanksi kepada Google selaku pemilik platform YouTube karena tidak menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban mematuhi PP Tunas.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, izin akses sementara, hingga pemutusan akses.

Mengikuti prosedur dalam regulasi tersebut, Google mendapat sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.Kemkomdigi.

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Sementara platform lainnya seperti YouTube, Roblox, dan TikTok belum memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh.Roblox, dan TikTok belum memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026