
Banyak anak Australia masih akses media sosial

Jakarta (ANTARA) - Sebagian besar anak-anak di Australia masih memiliki akun media sosial meskipun negara tersebut telah bertindak mengambil akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sehingga hasil survei yang dilakukan lembaga nirlaba Molly Rose Foundation
Laman Engadget pada Senin (13/4) waktu setempat menyebutkan bahwa Molly Rose Foundation merilis survei yang melibatkan 1.050 anak di Australia berusia 12 hingga 15 tahun pada Maret 2026.
Hasilnya menunjukkan 61 persen responden yang sebelumnya memiliki akses ke platform media sosial masih memiliki setidaknya satu akun aktif, meskipun aturan yang berlaku telah diberlakukan.
Australia sendiri menjadi negara pertama yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025.
Survei tersebut juga menemukan sekitar 70 persen anak dapat dengan mudah mengakses platform media sosial yang dibatasi.
“Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas larangan media sosial di Australia dan menunjukkan bahwa akan menjadi langkah berisiko tinggi bagi Britania Raya untuk mengikuti kebijakan tersebut saat ini,” kata CEO Molly Rose Foundation Andy Burrows.
Sementara itu, pemerintah Australia melalui lembaga eSafety Commissioner juga melakukan evaluasi terhadap kepatuhan platform digital.
Menurut penyataan pemerintah, sejumlah platform digital seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, serta YouTube tengah menyelidiki dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut.
Pemerintah Australia menyebutkan keputusan terkait penegakan kekuasaan terkait media sosial yang dijadwalkan akan diumumkan pada pertengahan tahun 2026.
Jika terbukti melanggar, platform dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administratif hingga denda mencapai 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp600 triliun.
Pewarta : -
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
