Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kotim dorong sanksi tegas bagi PBS Tak kooperatif

Rabu, 15 April 2026 17:44 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendorong pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang tidak kooperatif dengan kebijakan setempat.

Bagi PBS yang tidak hadir saat rapat dengar pendapat (RDP) kemarin akan diundang kembali, kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Rabu.

"Kami akan pertegas dalam undangan itu. Kalau tidak hadir, maka kami minta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada mereka," tambahya.

Hal ini ia sampaikan sebagai wujud kekecewaan lantaran pada saat RPD pembahasan kewajiban plasma 20 persen beberapa waktu lalu cukup banyak pimpinan PBS yang tidak hadir atau hanya mengirimkan perwakilan.

Sementara menurutnya, RPD tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup banyak masyarakat, sehingga perlu kehadiran pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar perwakilan.

Alhasil, RDP tersebut pun berakhir tanpa titik temu, sehingga pihaknya akan menjadwalkan rapat susulan dan mengundang kembali seluruh PBS terkait, setelah memperoleh kejelasan terkait regulasi melalui koordinasi lintas sektor.

"Dalam RDP sebelumnya ada beberapa regulasi yang tidak sinkron, sehingga perlu kami koordinasikan ke provinsi maupun pusat. Setelah kami mendapatkan penegasan dari regulasi tersebut, perusahaan yang tidak hadir akan kami undang kembali untuk mengikuti pembahasan," ucapnya.

Ia menegaskan, kehadiran perusahaan dalam forum resmi sangat penting untuk membahas persoalan realisasi plasma 20 persen yang hingga kini belum sepenuhnya terlaksana di sejumlah wilayah di Kotim. Apabila dalam rapat berikutnya masih ada pimpinan PBS yang tidak hadir, maka DPRD akan memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif agar mengambil langkah tegas.

Namun, ia mengakui tidak seluruh perizinan perusahaan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga sanksinya pun akan disesuaikan dengan kewenangannya.

Baca juga: DPRD Kotim minta pengawasan ketat APH cegah penimbunan barang

Untuk perusahaan yang masih berada pada tahap izin usaha perkebunan (IUP) yang menjadi kewenangan bupati, maka penindakan dapat dilakukan oleh bupati. Namun, jika izinnya berupa Hak Guna Usaha (HGU) maka kewenangan pemerintah pusat.

"Kalau masih berupa IUP, berarti ada kewenangan bupati. Bisa berupa teguran, sanksi dan peringatan, jika tidak diindahkan, kami akan mendorong bupati untuk mencabut izin usaha perkebunan tersebut," tegasnya.

DPRD Kotim berharap sikap tegas yang direkomendasikan ini dapat mendorong seluruh PBS lebih kooperatif dan serius dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

"Kehadiran perusahaan dalam forum dialog seperti ini sangat penting agar persoalan plasma dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang adil serta berkelanjutan bagi semua pihak," demikian Rimbun.

Baca juga: DPRD Kotim dorong penanganan humanis dan terpadu perilaku menyimpang remaja

Baca juga: Pemkab Kotim dorong sinergi parpol dan pemerintah lewat Muscab PKB Zona 3

Baca juga: Pemkab Kotim perkuat akurasi data lewat Desa Cantik 2026



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026