Logo Header Antaranews Kalteng

Polda Kalteng ringkus dua tersangka pengedar dengan 3 kg sabu dan 400 ekstasi

Kamis, 16 April 2026 06:30 WIB
Image Print
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sabu pada saat diamankan di Mapolda Kalteng. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua pria berinisial M (50) dan A (45), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3 kilogram dan 400 butir ekstasi di sebuah rumah di Jalan Murai, Palangka Raya.

“Informasi diperoleh pada Selasa, 4 April 2026 pukul 07.00 WIB, dan penangkapan dilakukan Selasa, 7 April 2026. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar,” kata Direktur Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Rabu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan profiling dan observasi hingga informasi dinyatakan akurat. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yang diketahui merupakan tukang bangunan dan tukang kanopi," ucapnya.

Slamet menambahkan, setelah memastikan informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW dan warga sekitar untuk memastikan proses berjalan transparan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dalam kemasan Refined Chinese Tea dengan berat kotor 3.078 gram serta 400 butir ekstasi warna kuning,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita plastik klip berbagai ukuran, sendok, dua timbangan digital, tas, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 gram dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda miliaran rupiah,” demikian Slamet.

Baca juga: Dosen UMPR jadi pemateri pelatihan penilai RPL di Universitas Kutai Kartanegara

Baca juga: Usai lawatan ke eropa, Presiden Prabowo disambut wapres di Tanah Air

Baca juga: Dorong program 3 juta rumah, pemerintah kucurkan insentif fiskal besar



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026