Logo Header Antaranews Kalteng

Polisi tangkap pelaku curanmor berkedok minta tolong di Kapuas

Senin, 20 April 2026 15:41 WIB
Image Print
Pelaku curanmor A alias Intai berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kapuas. ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A alias Intai (28) yang terjadi di wilayah Jalan Trans Kalimantan, Kuala Kapuas beberapa Waktu lalu.

“Pelaku A alias Intai berhasil diamankan petugas pada Jumat (17/4) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Maluen, Kecamatan Basarang,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, di Kuala Kapuas, Senin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4) malam sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di depan sebuah bengkel di kawasan Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

Korban, Ahmad Ridani (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Narahan Baru, Kecamatan Pulau Petak, menjadi sasaran pelaku dengan modus berpura-pura meminta bantuan.

Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban tengah beraktivitas mengantar dan menyortir umpan memancing. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang sambil mendorong sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dan mengaku kendaraannya mogok setelah terjatuh.

Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk diantar ke bengkel.

Korban yang berniat menolong, menyarankan menuju bengkel yang masih buka di seberang rumah makan di Jalan Trans Kalimantan.

Dengan menggunakan sepeda motor miliknya, Yamaha Mio M3 warna kuning, korban membantu mendorong motor pelaku menuju lokasi bengkel.

Namun sesampainya di depan bengkel, pelaku meminta korban untuk mengetuk pintu karena bengkel sudah tutup.

Saat korban turun dari motor dan meninggalkan kunci masih terpasang, pelaku langsung memanfaatkan kelengahan tersebut dengan membawa kabur sepeda motor korban.

Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Kapuas. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku A alias Intai, dan langsung dibawa ke Mapolres Kapuas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning beserta STNK dan BPKB milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru yang digunakan sebagai sarana, serta pakaian dan sandal milik pelaku.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Basarang, dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi KH 2654 BQ atas nama Supriadi.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama ketika membantu orang yang tidak dikenal di tempat sepi atau pada malam hari.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026