
DPRD Barito Selatan bahas pelaksanaan APBD 2026 menyesuaikan kesiapan anggaran

Buntok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah kabupaten setempat untuk membahas pelaksanaan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"RDP ini dilaksanakan mengingat kas daerah kosong dan tidak mungkin untuk membayar kegiatan lainnya selain untuk belanja pegawai," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai memimpin RDP tersebut di Buntok, Senin.
Ia mengatakan, dalam RDP yang dilaksanakan pada hari ini, pihaknya ingin mengetahui dengan jelas penyebab kenapa hal tersebut bisa terjadi.
"Berdasarkan hasil RDP, penyebabnya karena terkendala transfer dana dari pemerintah pusat yang jumlahnya hampir sama dengan belanja pegawai," beber Farid Yusran.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) hanya dikirim pusat hanya seperduabelas atau Rp40 miliar dalam setiap bulan, sedangkan belanja pegawai sekitar Rp35 miliar.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan ini, DPRD meminta kepada pemerintah kabupaten Barito Selatan agar berupaya mencari solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu juga mengatakan, kalau tidak diatasi, kejadian seperti ini akan terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Legislator dorong Pemkab Barsel gali potensi PAD atasi pemangkasan anggaran
Dengan transfer dana seperti itu, pemerintah kabupaten Barito Selatan memang mengalami kesulitan. Terkait hal ini pemerintah pusat juga tidak salah, karena DAU yang ditransfer memang rumusnya seperduabelas per bulan.
"Ternyata transfer dana dari pemerintah pusat tersebut tidak mencakup THR dan gaji ketigabelas sehingga hal ini juga yang menjadi salah satu permasalahan," terang Farid Yusran.
Selain itu, ia meminta kepada pemerintah kabupaten agar lebih transparan mengenai apapun perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD.
Ia mencontohkan, seperti adanya instruksi presiden mengenai efisiensi, sehingga menerbitkan peraturan bupati untuk melaksanakan instruksi tersebut.
"Hal ini juga seharusnya diberitahukan kepada DPRD, dan itu dilakukan agar menghindari terjadinya dugaan-dugaan negatif yang berkembang di masyarakat," kata dia.
Acara RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi tersebut dihadiri wakil ketua dan anggota dewan, sedangkan dari pemerintah kabupaten dihadiri Penjabat Sekda Barito Selatan, DR Ita Minarni, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Baca juga: Festival Daren Kanderang Tingang sarana pelestarian budaya dan penguatan UMKM
Baca juga: Atlet domino Barsel berhasil raih juara III Kejurprov Kalteng 2026
Baca juga: DPMD Barito Selatan mulai terapkan kerja sistem WFH
Pewarta : Bayu IlmiawanÂ
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
