Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Gumas ajak pemerintah desa tingkatkan kesadaran masyarakat kelola sampah

Selasa, 21 April 2026 08:39 WIB
Image Print
Staf ahli Salampak Haris, Kepala DPMD Lurand, BPD, dan lainnya berfoto bersama saat kegiatan kegiatan pembentukan organisasi Abpednas kabupaten dengan sosialisasi tata kelola persampahan di desa, di Kuala Kurun, Senin (20/4/2026). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengajak seluruh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersama-sama membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

“Pengelolaan sampah yang baik yakni mulai dari pemilahan, pengurangan, hingga pemanfaatan kembali sampah,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Salampak Haris saat membuka kegiatan Pembentukan Organisasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) kabupaten dan Sosialisasi Tata Kelola Persampahan di Desa di Kuala Kurun, Senin.

Tata kelola persampahan adalah sebuah isu yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari dan semakin relevan dengan kondisi saat ini, di mana persoalan sampah sering kali dianggap sepele.

Jika sampah tidak dikelola dengan baik maka dapat berdampak besar, mulai dari lingkungan yang tidak sehat hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat.

Melalui sosialisasi ini dia berharap akan lahir inovasi-inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat, yang tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat desa.

“Desa harus mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tegas orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas itu.

Baca juga: Kawal distribusi BBM, Polres Gumas lakukan pengecekan SPBU Kuala Kurun

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Gumas Lurand menyampaikan, permasalahan sampah menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan di kabupaten setempat.

Terlebih beberapa waktu lalu Gumas mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Kuala Kurun masih menerapkan sistem pembuangan terbuka.

Oleh sebab itu, DPMD Gumas merangkai kegiatan pembentukan organisasi Abpednas kabupaten dengan sosialisasi tata kelola persampahan di desa.

“Untuk narasumber sosialisasi tata kelola persampahan di desa adalah dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Gumas,” demikian Lurand.

Baca juga: Desa Talangkah Gumas didorong jadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Baca juga: Bupati sebut pembentukan Abpednas perkuat peran BPD di Gumas

Baca juga: Gunung Mas terima bantuan sarpras dari Perpustakaan Nasional



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026