
Bupati lantik Gema Topandas sebagai Kepala Disdukcapil Murung Raya

Puruk Cahu (ANTARA) - Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus akhirnya secara resmi melantik Gema Topandas Tidja sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat, Selasa.
Pelantikan ini terlambat dilaksanakan karena harus mendapatkan putusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Heriyus saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Gema Topandas di Aula rumah jabatan di Puruk Cahu.
"Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Disdukcapil memang harus ada surat keputusan dari Kemendagri. Itu kenapa baru dilaksanakan hari ini pelantikannya," tambahnya.
Dikatakan, terlambatnya pelantikan dikarenakan harus melewati tahap seleksi yang lebih panjang sampai tingkat pusat di Kemendagri, sehingga setelah pelantikan ini pejabat yang dipercaya bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab.
Heriyus pun meminta Kepala Disdukcapil Murung Raya dapat mengayomi semua bawahan tanpa terkecuali, dan jangan sampai keluar istilah ada yang dianaktirikan atau dianak emaskan. Sebab, ada beberapa dinas yang kadang-kadang tidak sinkron antara kepala dinas dan Sekretaris Dinas, Kabid, Kasi, hingga stafnya.
"Saya harap semua kepala dinas bisa bekerja sama dengan bawahan dan anggaplah sebagai orang tua dilingkungan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Heriyus juga mengingatkan sekaligus meminta kepada unsur pimpinan OPD memberikan penekanan di tempatnya masing-masing terhadap penerapan aturan bekerja dari rumah (work from home) atau WFH setiap Jumat, yang sudah mulai dilaksanakan di beberapa OPD.
"WFH sudah kita laksanakan, tetapi tidak semua dinas menerapkan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta pelayanan publik lainnya. Jangan sampai WFH ini mengganggu sektor pelayanan kita kepada masyarakat," jelas Heriyus.
Baca juga: Dinkes Murung Raya komitmen atasi masalah sanitasi dan akses air bersih
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Patusiadi mengatakan, pelantikan pejabat tinggi pratama yang dilaksanakan itu melalui proses seleksi terbuka yang mulai pada November dan Desember 2025 lalu.
Dari mulai tahap itu, pelantikan sudah mendapat beberapa surat rekomendasi, diantaranya dari Kepala BKN tentang persetujuan seleksi terbuka hingga dari Gubernur Kalteng tentang persetujuan terhadap fit and proper test terhadap tiga besar hasil seleksi pimpinan tinggi pratama.
Kemudian sampai pada keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikeluarkan pada 6 April 2026 lalu.
"Seperti kita ketahui menetapkan kepala Disdukcapil ini prosesnya sangat panjang karena harus mendapat pertimbangan dari BKN, juga secara khusus dilakukan fit and proper test oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," demikian Patusiadi.
Baca juga: Pemkab Mura tekankan penanganan stunting secara terarah dan terintegrasi
Baca juga: Kolaborasi Pemkab Murung Raya dan LBH PHRI tangani perkara hukum secara gratis
Baca juga: Panja LKPJ DPRD Murung Raya serap strategi pembangunan di DPRD Surabaya
Pewarta : Supriadi
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
